Vonis Bebas Haris-Fatia, Aktivis HAM: Pejabat Jangan Fobia Kritik
Pejabat publik dinilai cenderung alergi pada kritik ilmiah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Vonis bebas terhadap dua aktivis Hak Asasi Manusia (HAM), Fatia Maulidiyanti dan Haris Azhar, dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan, dinilai sebagai momentum krusial pembenahan sistem hukum Indonesia.
Asyari Mukrim, Badan Pekerja Kontras Sulawesi, menyebut vonis bebas Haris dan Fatia dari seluruh dakwaan, sejatinya merupakan hal mutlak yang memang sudah seharusnya dilakukan oleh negara jika ingin menegakkan keadilan.
"Harapannya hal ini juga semakin memperbaiki sistem hukum Indonesia yang semakin represif oleh ancaman UU ITE dan segala bentuk kriminalisasi," ucap Asyari kepada IDN Times, Rabu (10/1/2024).
1. Pejabat publik harus terbuka pada kritikan
Putusan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur membebaskan Fatia dan Haris, menurut Asyari menunjukkan bahwa pejabat publik harus terbuka pada kritikan. Sebab kata dia, kritik bukan bagian dari pencemaran dan pejabat publik mesti siap untuk dikritik.
Selain itu, lanjut Asyari, selama delapan bulan proses hukum dijalani Fatia dan Haris, telah memantik gerakan kolektif yang lebih luas untuk memperjuangkan kebebasan berekspresi dan berpendapat di Indonesia.
"Setiap orang punya potensi untuk terjerat kriminalisasi di negara hukum yang cenderung abai terhadap kritik dan kebebasan berpikir. Solidaritas gerakan sekali lagi memberikan bukti dan hal itu mesti terus diperluas dan diperkuat," jelasnya.