Kapolda Maluku Janji Proses Hukum Anak Ketua DPRD Ambon Bunuh Pelajar
Abdi Toisuta ditetapkan sebagai tersangka
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Kepala Kepolisian Daerah Maluku, Irjen Pol Lotharia Latif, menegaskan pihaknya akan memproses hukum Abdi Toisuta (25), anak Ketua DPRD Ambon, Ely Toisuta, yang diduga menganiaya pelajar berinisal RRS (15) hingga tewas.
Lotharia menjelaskan, peristiwa penganiayaan yang melibatakan anak Ketua DPRD Ambon itu terjadi pada Minggu (30/7/2023) di depan asrama Polri, Takale, Kota Ambon.
"Saya sudah perintahkan Kapolresta Ambon untuk proses hukum pelaku sesuai prosedur hukum yang berlaku. Tidak ada tebang pilih dalam penegakan hukum, dan semua sama di depan hukum," kata Kapolda Maluku, Senin (31/7/2023).
1. Anak Ketua DPRD Ambon jadi tersangka
Sejumlah langkah telah ditempuh untuk mengungkap kasus kematian pelajar yang diduga dianiaya oleh Abdi Toisuta. Antara lain, melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan autopsi jenazah korban di Rumah Sakit Bhayangkara Ambon.
"Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan di rumah tahanan Polresta Ambon," terangnya.
Baca Juga: Anak Ketua DPRD Ambon Aniaya Pelajar hingga Tewas