Polisi Panggil Orang Tua Perundung Siswa Difabel di Makassar
Polisi pastikan proses hukum sesuai UU SPPA
Intinya Sih...
- Polisi pastikan proses hukum sesuai UU SPPA
- Penyidik PPA Polrestabes Makassar akan memanggil orang tua pelaku perundungan siswa difabel CH (12) di SMP Negeri 4 Makassar.
- Hartawan menjamin proses pemeriksaan hukum sesuai dengan UU Sistem Peradilan Pidana Anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama tiga tahun enam bulan dan atau denda paling banyak Rp72 juta.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Makassar bakal memanggil orang tua pelaku perundungan siswa difabel berinisial CH (12) di SMP Negeri 4 Makassar.
Kanit PPA Iptu Hartawan mengatakan, pihaknya akan mengambil keterangan dari orang tua siswa perundung CH. “Jadwalnya besok kita panggil yang bersangkutan,” imbuhnya kepada IDN Times, Selasa (17/06/2024).
Berita Terkini Lainnya