TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Sore Ini Kejati Umumkan Update Kasus Korupsi PDAM, Tersangka Baru?

Dua terdakwa sudah menjalani persidangan di PN Makassar

Lobi gedung Kejati Sulsel di Jl Urip Sumoharjo, Kota Makassar. (Dahrul Amri/IDN Times Sulsel)

Makassar, IDN Times - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan berencana mengumumkan perkembangan terkini kasus korupsi di lingkup Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar, Jumat sore ini (21/7/2023).

Beredar informasi Kejati bakal mengumumkan tersangka baru dalam kasus itu. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel Soetarmi membenarkan agenda sore ini, namun enggan berkomentar soal kemungkinan tersangka baru.

"Nanti bapak Kajati (Kepala Kejati Sulsel) yang sampaikan langsung perkembangan kasus PDAM itu, karena kalau tidak salah mau masuk agenda tuntutan," kata Soetarmi, singkat.

Sebelumnya penyidik Kejati Sulsel sudah menetapkan lima tersangka terkait perkara korupsi di PDAM Makassar. Awalnya ditetapkan dua tersangka, yaitu eks Direktur Utama PDAM, Haris Yasin Limpo dan eks Direktur Keuangan PDAM, Irawan Abdi. Belakangan ditetapkan tiga tersangka, yaitu eks Direktur Utama PDAM, Hamzah Ahmad dan dua eks Direktur Keuangan PDAM, Tiro Paranoan dan Asdar Ali.

Baca Juga: Trauma PDAM Makassar, Danny Belum Mau Tanda Tangani SK Proyek PSEL

1. Haris Yasin Limpo cs sudah menjalani persidangan di PN Makassar

Ilustrasi sidang kasus korupsi PDAM Makassar di PN Makassar. (Dahrul Amri/IDN Times Sulsel)

Dua tersangka awal, Haris Yasin Limpo dan Irawan Abadi sudah menjalani sidang pemeriksaan di Pengadilan Negeri Makassar. Sidang teranyar dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi pada Senin malam (17/7/2023) berlangsung singkat.

Sidang pemeriksaan terdakwa di ruang utama PN Makassar ini singkat karena Haris dan Irawan memastikan keterangan mereka sama saat diperiksa sebagai saksi.

Sebelumnya sidang ini, Haris dan Irawan diperiksa sebagai saksi sejak siang hingga sore. Keduanya dicecar oleh Jaksa dan majelis Hakim seputaran penggunaan laba PDAM dan juga fungsi atau peran keduanya saat menjabat di PDAM.

2. Hakim pastikan sidang tuntutan digelar secara online

Pengadilan Negeri Makassar/ Dok. IDN Times

Sidang pun ditunda untuk agenda sidang lanjutan adalah pembacaan tuntuntan. Hakim ketua Hendri Tobing pun meminta jaksa penunjut umum agar segera mempersiapkan materi tuntutan dalam sidang lanjutan nanti.

"Hari ini kita tunda guna memberi kesempatan bagi penuntut umum mempersiapkan tuntutan pidananya. Dan untuk sidang selanjutnya (digelar) online. Dengan begitu sidang kita tunda senin depan tanggal 24 Juli," terang Hakim ketua.

Kedua terdakwa, Haris dan Irawan kini ditahan di Lembaga Pemasyarakatn (Lapas) Kelas 1 Makassar. Pada siang-sidang sebelumnya, kedua terdakwa mengikuti sidang itu secara online atau daring.

Baca Juga: Hakim Tolak Eksepsi Haris Yasin Limpo Terdakwa Korupsi PDAM Makassar

Berita Terkini Lainnya