TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Sebut Allah Berwujud Laki-Laki, Warga Gowa Ditangkap Polisi

MUI nilai Taklim Makrifat yang dipimpin Zamroni sesat

Aliran sesat

Makassar, IDN Times - Zamroni (47) warga Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel) ditangkap pihak Polrestabes Makassar usai viral menyebut "Allah Itu Wujudnya Laki-laki".

Kasus ini pun dirilis Polrestabes Makassar dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulsel, pada Selasa sore (13/2/2024) setelah Zamroni alias Mr. TM ini ditangkap, Selasa subuh.

Menurut Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Mokhamad Ngajib, Zamroni dilaporkan tanggal 5 Februari 2024 usai pernyataannya viral di akun YouTube dan Snack Video soal penodaan terhadap agama di Indonesia.

"Dari situ kita telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, baik saksi dari pelapor maupun dari jemaahnya, juga saksi dari ahli, serta keterangan dari MUI terkait dugaan aliran sesat atau menyesatkan," ungkapnya.

1. Aktivitas dakwah Zamroni sudah dijalani 2 tahun, ajak jemaah sedekah kepadanya

Aliran sesat

Penyidik Polrestabes Makassar yang telah menyelidiki dugaan penodaan agama, tambah Ngajib, akhirnya menangkap Zamroni, yang juga merupakan pimpinan kelompok Taklim Makrifat yang diduga aliran sesat.

"Jadi dari kronologi kejadian, tersangka Z (Zamroni) adalah pimpinan dari kelompok Taklim Makrifat yang sudah kurang lebih dua tahun menjalankan dakwah," terang Ngajib.

"Tersangka menganjurkan para pengikutnya atau jemaahnya untuk banyak bersedekah melalui tersangka dan juga ketika dakwah selalu melakukan perekaman video dan di-posting melalui YouTube," sambungnya.

2. Tersangka sebut Muhammad bukan nabi terakhir

Aliran sesat

Setiap kajian atau berdakwah, lanjut Ngajib, Zamroni dalam setiap videonya mengatakan bahwa mengaji Al-Quran tidak penting karena bukan dari ajaran nabi. 

"Dan dia mengatakan Allah itu wujudnya laki-laki, itu ditemukan juga di akun Snack Video yang juga (milik tersangka), dia menyatakan (Nabi) Muhammad bukan nabi terakhir, lalu dia mengucapkan penghinaan kepada para ulama dengan kata "Jancok"," jelas Ngajib.

Atas perbuatan itu, Zamroni disangkakan dengan dugaan perbuatan sengaja mengajak atau mempengaruhi orang lain sehingga menimbulkan kebencian dan permusuhan terhadap individu atau kelompok tertentu, berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, serta agama, dan kepercayaan di Indonesia.

Ini sesuai dengan pasal 45 A ayat 2 junto pasal 28 ayat 2 Undang-undang tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 11 tahun 2008, tentang informasi dan transaksi elektronik dapat dipidana penjara maksimal enam tahun atau denda maksimal sebanyak Rp1 miliar. 

Berita Terkini Lainnya