Polda Sulsel Mandek, Kasus Kekerasan Jurnalis Dikirim ke Mabes Polri
Polda Sulsel dinilai tidak mampu tuntaskan kasus ini
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Kasus kekerasan yang menimpa jurnalis LKBN Antara Makassar, M. Darwin Fathir, yang menersangkakan 4 polisi jajaran Polda Sulawesi Selatan (Sulsel), kini telah diterima penyidik Bareskrim Mabes Polri.
Firmansyah dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Makassar, kepada IDN Times, mengatakan, berkas perkara kasus kekerasan terhadap jurnalis ini telah dikirim ke Mabes Polri.
"Ini adalah upaya kita bersama jejering LBH Pers (Makassar) bersama Jakarta, berkas telah dikirim dan hari rabu (13/12) kemarin itu diterima pak karo (kepala biro) wasidik kemarin," ungkap Firmansyah via telepon, Minggu (17/12/2023).
Kasus kekerasan yang dialami jurnalis LKBN Antara, Darwin Fatir, terjadi pada 24 September 2019 saat meliput demonstrasi berujung bentrok di kantor DPRD Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo, Makassar.
Kasus tersebut diproses oleh Propam Polda Sulsel bersama penyidik di Ditreskrimum Polda Sulsel, hingga akhirnya empat anggota polisi ditetapkan sebagai tersangka pada 26 Februari 2020 silam.
1. Upaya ke Bareskrim Polri karena kasus mandek di Polda Sulsel
Firmansyah, salah satu kuasa hukum LBH Pers Makassar ini menerangkan, upaya ini dilakukan bersama jejaring karena perkara sangat lambat berproses di Polda Sulsel.
"Kita melakukan upaya advokasi lanjutan karena sampai hari ini penyidik di Polda Sulsel lambat, bahkan tidak upaya progres dari pada proses penanganan," terangnya.