Lapas Parepare Dijebol, Narapidana Pencabulan Anak Kabur
Tahanan kabur usai panjat pagar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Narapidana kasus pencabulan anak, Heri Bin Herman (22), kabur dari Lapas Kelas II A Parepare, Minggu (28/1/2024), sekitar 19.45 Wita.
Menurut Kepala Bidang Keamanan Divisi Pemasyarakatan, Kanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan (Sulsel), Suryanto, Heri berhasil kabur setelah panjat tembok.
"Jadi menurut laporan yang dibuat Kalapas (Kepala Lapas) itu, dia panjat tembok lalu pakai kain tekan kawat dan melewatinya," ujar Suryanto dikonfirmasi, Senin (29/1/2024).
Heri dijerat pasal 82 Undang-Undang (UU) No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, usai melakukan tindak pidana pencabulan, ancamannya 10 tahun.
1. Heri melarikan diri
Suryanto mengaku, untuk saat ini Kanwil Kemenkumham Sulsel di Makassar baru menerima laporan soal kaburnya Heri. Dia mengaku baru mempelajari laporan dari Kalapas Parepare.
"Karena kabarnya yang dilaporkan Kalapas melarikan diri memanjat tembok. Soal SOP penjagaan pos itu ada, ada menara di situ, di ujung pos jadi kalau dijalankan itu tidak mungkin (Heri) bisa panjat," terangnya.