TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kasus Politik Uang Caleg DPR RI di Sulsel Naik Tahap Penyidikan

Caleg DPR RI dari Demokrat bagi-bagi uang di Pantai Losari

Caleg DPR RI dari Partai Demokrat, Syarifuddin Daeng Punna bagi-bagi uang di Pantai Losari Makassar/Istimewa

Makassar, IDN Times - Bawaslu Kota Makassar akhirnya menaikkan status kasus Caleg DPR RI, Syarifuddin Dg. Punna alias Sadap yang diduga melakukan politik uang atau money politics, ke tingkat penyidikan.

Hal itu diungkapkan Komisioner Bawaslu Makassar, Rahmat Sukarno, dikonfirmasi IDN Times Sulsel, Rabu siang (28/2/2024). Kata dia, status kasus Sadap ini dinaikkan berdasarkan kesepakatan tim Gakumdu.

"Kita sudah sudah sepakat tadi malam itu dengan tim Gakumdu yang diisi kepolisian dan kejaksaan, kita sepakat meneruskan naik pada penyidikan," ungkap Rahmat.

Diberitakan sebelumnya, kasus Caleg DPR RI dari Partai Demokrat Sulsel ini viral setelah dia membagi-bagikan uang ke sejumlah warga di Pantai Losari Makassar, pada Sabtu malam (3/2/2024), beberapa hari sebelum hari pencoblosan.

1. Naik penyidikan, proses kasus ditangani Polrestabes Makassar

Caleg DPR RI daerah pemilihan Sulsel I asal Partai Demokrat Syarifuddin Daeng Punna. (kpu.go.id)

Rahmat menerangkan, karena kasus ini sudah dinaikkan ke tingkat penyidikan, maka selanjutnya proses hukum akan ditangani penyidik Polri.

"Kalau sudah naik penyidikan otomatis ini ditangani kepolisian, jadi sementara ini kita rampungkan berkasnya dan diserahkan ke penyidik Polrestabes Makassar," ujarnya.

2. Bawaslu Makassar jerat Sadap dengan UU Pemilu Pasal 280

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Makassar, Rahmat Sukarno/Dok. Pribadi

Lanjut Rahmat Sukarno, salah satu pasal yang diterapkan di kasus ini yaitu terkait dugaan pelanggaran Pemilu perihal dengan politik uang. Pasal yang dipakai berdasar hasil laporan pelanggaran.

"Pasal yang kita maksud sekaitan dengan apa yang dilaporkan pelapor soal dugaan pelanggaran praktik politik uang, itu ada di undang-undang nomor 7 tahun 2017 (UU Pemilu) dalam pasal 280," jelas Rahmat.

Berita Terkini Lainnya