Bawaslu Sulsel Ungkap Potensi Pidana Pemilu 2024 Terjadi di 9 Daerah
Pelanggan Pemilu 2024 terjadi di Sulsel
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Bawaslu Sulawesi Selatan (Sulsel) mengungkap potensi pidana pelanggaran Pemilu yang terjadi di 9 kabupaten/kota, yang terjadi pada hari pencoblosan Pemilu 2024.
Koordinator Divisi Humas dan Datin Bawaslu Sulsel, Alamsyah mengungkapkan, 9 Daerah yang dimaksud adalah Kabupaten Bone, Kota Makassar, Wajo, Luwu Timur, Luwu, Pangkep, Kota Palopo, Sinjai, dan Kabupaten Sidrap.
"Ini baru potensi pidana pemilu, jadi ada itu beberapa pasal pada undang-undang Pemilu yang berpotensi, ya," ungkap Alamsyah saat konferensi pers Bawaslu Sulsel di Hotel D'Maleo, Kota Makassar, Minggu (18/2/2024).
1. Dugaan pidana Pemilu yang dilanggar
Beberapa pasal dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tindak Pidana Pemilu, lanjut Alamsyah, seperti Pasal 516 menyatakan bahwa setiap orang sengaja memberikan hak pilihnya lebih dari satu kali di satu atau lebih tempat dapat dikenakan pidana penjara paling lama 18 bulan dan denda Rp18 juta.
Kemudian di pasal 533, setiap orang yang dengan sengaja di saat pemungutan suara mengaku dirinya sebagai orang lain dan atau memberikan suaranya lebih dari satu kali, juga diancam pidana.
"Di pasal 533 juga begitu, cuma bedanya itu kalau ada orang lain yang mengaku, orang per orang dan ada orang yang mengaku pilih lebih satu kali. Jadi memang ini kebanyakan dalam pasal 516 dan 533," ujar Alamsyah.