Pj Gubernur: W Super Club Hanya Izin Bar, Bukan Izin Diskotek
Pemprov bakal mengevaluasi izin usaha sejenis
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Pj Gubernur Sulawesi Selatan, Zudan Arif Fakrulloh, menegaskan W Super Club tidak memiliki izin diskotik atau tempat hiburan malam (THM). Dia mengaku tempat tersebut hanya memiliki izin usaha bar.
Hal tersebut disampaikan Zudan menyusul polemik mengenai tempat hiburan besutan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea itu. Dia menyatakan W Super Club tidak seperti yang dibayangkan masyarakat.
"Itu hanya izin bar tidak ada izin diskotik atau hiburan malam. Ini yang perlu semua masyarakat memahami bahwa tidak ada seperti yang dibayangkan oleh masyarakat, di sana akan ada diskotik atau tempat hiburan malam karena izinnya hanya untuk bar," kata Zudan, Senin (3/6/2024).
Baca Juga: Ormas Unjuk Rasa Tidak Percaya Pemerintah di Sulsel Tutup W Super Club
1. Zudan tegaskan tidak boleh ada diskotik di CPI
Meski begitu, Pemprov Sulsel tetap akan tetap mengawasi usaha tempat hiburan. Zudan menegaskan tidak boleh ada tempat hiburan serupa W Super Club di kawasan tersebut.
Sekedar informasi, W Super Club berlokasi di kawasan Center Point of Indonesia (CPI), Makassar. Di kawasan tersebut juga berdiri Masjid 99 Kubah sehingga dianggap tidak etis apabila ada klub yang berdiri di sana.
"Oleh karena itu, pemerintah provinsi nanti bersama-sama dengan pemerintah kota akan melakukan pengawasan tidak boleh ada usaha diskotik maupun tempat hiburan malam di situ (CPI)," kata Zudan.