TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Dana Hibah Parpol di Makassar Naik Jadi Rp5000 Per Suara

Pemkot Makassar minta parpol segerakan pengajuan dana hibah

Kepala Bidang Politik Dalam Negeri Badan Kesbangpol Kota Makassar, Amrun Mandasini, Jumat (26/4/2024)/Istimewa

Intinya Sih...

  • Dana hibah parpol di Makassar naik dari Rp1.800 menjadi Rp5.000 per suara, dengan kenaikan 278 persen.
  • Pemkot Makassar menganggarkan Rp3 miliar untuk dana hibah parpol, dan meminta parpol untuk menyegerakan pengajuan permohonan bantuan.
  • Dana hibah akan diberikan kepada parpol yang memiliki kursi di DPRD Kota Makassar, dengan pencairan tergantung kelengkapan dokumen parpol.

Makassar, IDN Times - Dana hibah bantuan keuangan partai politik (parpol) di Kota Makassar naik dari Rp1.800 menjadi Rp5.000 per suara. Dengan demikian, ada kenaikan sebesar 278 persen.

Menurut keterangan Kepala Bidang Politik Dalam Negeri Badan Kesbangpol Kota Makassar, Amrun Mandasini, Pemkot menganggarkan Rp3 miliar untuk dana hibah parpol. Anggaran ini merupakan hasil usulan pada November 2023 lalu.

"Yang Rp3 miliar itu hasil dari usulan kenaikan, sebelumnya Rp1.800 per suara sah," kata Amrun, kepada awak jurnalis di Balai Kota Makassar, Jumat (26/4/2024).

1. Pemkot minta parpol segerakan pengajuan dana hibah

Perbandingan perolehan kursi parpol di DPR pada Pemilu 2024 dan 2019 (IDN Times/Mardya Shakti)

Pihak Kesbangpol Kota Makassar telah bertemu dengan perwakilan parpol untuk membahas tentang dana parpol. Pertemuan itu berlangsung di Balai Kota Makassar, Jumat (26/4/2024).

Amrun mengatakan pertemuan itu menyangkut percepatan pengajuan permohonan bantuan parpol. Dalam pertemuan itu, Kesbangpol menyampaikan kepada parpol agar menyegerakan laporan pertanggungjawabannya.

"Kita sampaikan dipercepat, terkait percepatan itu tentu mempersegerakan berkas-berkas pengajuan sesuai dengan Permendagri yang berlalu," kata Amrun.

2. Diberikan kepada parpol yang punya kursi di DPRD

Partai NasDem. (IDN Times/Rohmah Mustaurida).

Dana hibah ini akan diberikan kepada parpol yang memiliki kursi di DPRD Kota Makassar. Alokasi anggaran dana hibah itu mengacu pada hasil perolehan Pemilu legislatif 2019 lalu.

"Ini (dana hibah) diberikan kepada partai politik yang memiliki perolehan kursi," katanya.

Untuk pencairannya, Kesbangpol, Bagian Hukum, KPU, Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD), dan Inspektorat akan memverifikasi parpol terkait.

Amrun mengatakan pencarian dana hibah parpol ini sebisa mungkin selesai sebelum Pilkada 2024. Namun lama proses pencairan tergantung kelengkapan dokumen parpol," kata Amrun.

"Kita hanya menunggu siapa yang dokumen yang selesai dan lengkap, partai yang lengkap itu yang kita cairkan duluan. Biar satu, kita akan cairkan, tidak menunggu semua partai lengkap," kata Amrun.

Baca Juga: KPU Makassar Rekrut Ulang PPS dan PPK untuk Pilkada 2024

Berita Terkini Lainnya