Arfandy Idris: Waspadai Bencana Gagal Bayar Pelaksanaan APBD Sulsel
Arfandy sebut Pemprov Sulsel harus belajar dari kegagalan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Legislator DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel), Arfandy Idris, mengingatkan agar Pemprov Sulsel mewaspadai gagal bayar pelaksanaan APBD 2024. Pasalnya dia sudah berkaca pada pengalaman sebelumnya.
Hal tersebut dituangkannya dalam sebuah tulisan berjudul 'Waspadai Bencana Gagal Bayar Pelaksanaan APBD 2023 Pemda Sulsel'. Dalam tulisannya itu, dia menyebutkan ada beberapa kendala yang bisa menghambat pelaksanaan APBD sehingga berujung gagal bayar.
Saat dikonfirmasi IDN Times, Rabu (10/1/2024), Arfandy, mengatakan tulisan itu dibuatnya sebagai peringatan agar hal serupa tidak terjadi lagi tahun ini. Kondisi ini, kata dia, telah berlangsung 3 tahun tanpa adanya perubahan manajemen pengelolaan keuangan daerah Sulawesi Selatan.
"Ya terjadi toh. Ini kan bukan pengalaman pertama dan kelihatannya akan terjadi lagi gagal bayar. Kita mengigatkan agar tahu-tahunya terjadi lagi," kata Arfandy melalui sambungan telepon.
1. Kendala yang memengaruhi pelaksanaan APBD
Dalam tulisannya, Arfandy menjelaskan bahwa APBD ditetapkan sebagai perda
dengan prinsip dan azas hukum, prosedural dan mengikat. Sebelum APBD disahkan wajib difasiltasi oleh Kementerian Dalam Negeri setelah itu baru dapat ditetapkan.
Namun demikian seringkali dalam pelaksanaannya, APBD tersebut menemui berbagai kendala dan hambatan yang ditemukan. Di antaranya, lambatnya konsolidasi administrasi, lambatnya masuk pendapatan sehingga mempengaruhi arus kas, dan beberapa kondisi adanya perubahan parsial pada bulan awal tahun berjalan.
"Kondisi demikian inilah sehingga banyak memengaruhi terlambatnya proses pelaksanaan program dan kegiatan pemerintah yang telah disusun dan direncanakan dalam perda APBD 2023," kata Arfandy.
Dampak dari kendala ini dapat dilihat pada daya serap anggaran dari masing-masing OPD. Kadang setelah memasuki triwulan IV, daya serap anggaran masih di sekitaran 40 persen realisasi kegiatan maupun keuangannya.
Bahkan, sebagian banyak pengelolaan program dan kegiatan yang telah disusun dan direncanakan sesuai dengan arus kas keuangan, bisa berubah begitu saja. Malah kegiatan tersebut dihapus dengan berdalih dilakukan perubahan parsial.
"Anehnya, memunculkan kegiatan baru sebagai program prioritas. Bahkan, kegiatan-kegiatan prioritas pemerintah yang diperuntukkan bagi mencapai target Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJM) gubernur ditempatkan pada triwulan IV.