34 Narapidana di Sulsel Dapat Remisi Khusus Hari Raya Nyepi
Napi di Lapas Sidrap terbanyak dapat remisi Nyepi
Intinya Sih...
- 34 napi di Sulsel dapat remisi khusus Hari Raya Nyepi
- 1 napi mendapat pengurangan masa pidana selama 2 bulan, 8 napi remisi 1 bulan 15 hari, dan 22 napi remisi 1 bulan
- Remisi diberikan sesuai aturan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 tahun 2018
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Selatan (Sulsel) memberikan remisi khusus atau pengurangan masa pidana Hari Raya Nyepi kepada sejumlah napi. Ada 34 napi di Sulsel yang dapat remisi.
Narapidana tersebut termasuk dari Rumah Tahanan Negara (Rutan), dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Hal ini disampaikan Kepala Divisi (Kadiv) Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham Sulsel), Yudi Suseno dalam keterangannya di Kanwil Sulsel, Senin (11/3/2024).
"Remisi khusus diberikan kepada 34 orang narapidana pada hari Raya Nyepi tahun 2024," kata Yudi Suseno.