TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

34 Narapidana di Sulsel Dapat Remisi Khusus Hari Raya Nyepi

Napi di Lapas Sidrap terbanyak dapat remisi Nyepi

Penyerahan Remisi Hari Raya Nyepi kepada 2 narapidana di Lapas Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel), Senin (11/3/2024)/Kemenkumham Sulsel

Intinya Sih...

  • 34 napi di Sulsel dapat remisi khusus Hari Raya Nyepi
  • 1 napi mendapat pengurangan masa pidana selama 2 bulan, 8 napi remisi 1 bulan 15 hari, dan 22 napi remisi 1 bulan
  • Remisi diberikan sesuai aturan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 tahun 2018

Makassar, IDN Times - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Selatan (Sulsel) memberikan remisi khusus atau pengurangan masa pidana Hari Raya Nyepi kepada sejumlah napi. Ada 34 napi di Sulsel yang dapat remisi.

Narapidana tersebut termasuk dari Rumah Tahanan Negara (Rutan), dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Hal ini disampaikan Kepala Divisi (Kadiv) Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham Sulsel), Yudi Suseno dalam keterangannya di Kanwil Sulsel, Senin (11/3/2024).

"Remisi khusus diberikan kepada 34 orang narapidana pada hari Raya Nyepi tahun 2024," kata Yudi Suseno.

1. Pemberian remisi bervariasi

Penyerahan Remisi Hari Raya Nyepi kepada 2 narapidana di Lapas Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel), Senin (11/3/2024)/Kemenkumham Sulsel

Dari 34 narapidana yang menerima remisi khusus itu, 1 orang di antaranya diberikan pengurangan masa pidana selama dua bulan. Kemudian, pemberian remisi 1 bulan 15 hari diberikan kepada 8 orang narapidana.

Selanjutnya, remisi 1 bulan diberikan kepada 22 orang narapidana. Lalu, remisi 15 hari diberikan kepada 3 orang.

2. Remisi diberikan kepada napi berkelakuan baik

Penyerahan Remisi Hari Raya Nyepi kepada 2 narapidana di Lapas Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel), Senin (11/3/2024)/Kemenkumham Sulsel

Remisi Nyepi ini diberikan sesuai aturan dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat. Remisi diberikan atas pencapaian para narapidana yang dianggap memberikan pencapaian positif selama menjalani binaan.

"Narapidana atau anak pidana berhak mendapatkan remisi apabila telah berkelakuan baik dibuktikan dengan tidak menjalani hukuman disiplin dalan kurun waktu 6 bulan dan telah mengikuti program pembinaan," kata Yudi.

Baca Juga: Napi Kabur dari Lapas Parepare Ditangkap di Wajo

Berita Terkini Lainnya