Gakkum KLHK Tindaki Tambang Emas Tak Berizin di Tolitoli Sulteng
Pelaku terancam penjara 10 tahun dan denda Rp10 miliar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Tim Operasi Gabungan Penyelamatan Sumber Daya Alam (SDA) menindaki pertambangan emas tanpa izin, di Desa Dadakitan, Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah. Operasi gabungan pada 9 Januari 2024 itu melibatkan Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sulawesi bersama dengan Kepala Kejaksaan Negeri Tolitoli dan jajaran.
Kepala Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi Aswin Bangun mengapresiasi peran serta masyarakat. Sebab penindakan bermula dari laporan masyarakat.
"Memberikan apresiasi terhadap peran serta Masyarakat sebagai bentuk kepedulian terhadap kelestarian alam dan lingkungan, serta kerjasama yang baik dari tim operasi gabungan penyelamatan SDA," kata Aswin dalam keterangan persnya, Sabtu (13/1/2024).
Baca Juga: Gakkum KLHK Amankan Truk Bermuatan Kayu Ilegal di Donggala
1. Tim Operasi tahan empat ekskavator sebagai bukti
Tim operasi menemukan aktivitas ilegal PETI menggunakan empat unit eksavator di areal yang berbatasan dengan hutan lindung KPH Gunung Dako, yang ditahan sebagai barang bukti. Pada saat yang sama, tim operasi menahan pemilik dan pemodal kegiatan penambangan ilegal berinisial SH.
Tim operasi gabungan membawa keempat eksavator untuk disimpan dan diamankan di kantor KPH Gunung Dako. Selanjutnya pemilik eksavator tersebut, diserahkan kepada Penyidik untuk menjalani pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.