TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Hore! Disperindag Sulut Salurkan Minyak Goreng Curah, Mulai di Manado

Minyak goreng curah disalurkan ke pengecer di Kota Manado

Truk penyalur minyak goreng curah tiba di Kelurahan Tumumpa Dua Lingkungan 3, Tuminting, Manado, Sulut, Jumat (8/4/2022). IDNTimes/Savi

Manado, IDN Times – Pada Jumat (8/4/2022), Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sulawesi Utara (Disperindag Sulut) bersama PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) Sulut menyalurkan minyak goreng curah. Minyak goreng curah ini disalurkan kepada para pengecer yang ada di Kota Manado.

Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan Dalam Negeri Disperindag Sulut, Ronny Erungan, mengatakan bahwa ada tiga produsen minyak goreng curah di Sulut, yaitu PT Multi Nabati Sulawesi (MNS), PT Salim Ivomas Pratama, dan PT Agro Makmur Raya.

"Dengan harga HET minyak goreng curah yakni Rp14 ribu per liter atau Rp15.500 per kilogram," kata Ronny.

1. Minyak goreng curah didistribusikan ke pengecer

Seorang pengecer membawa jeriken untuk mengantre minyak goreng curah di Kelurahan Tumumpa Dua Lingkungan 3, Manado, Sulut, Jumat (8/4/2022). IDNTimes/Savi

PT RNI Sulut mendistribusikan langsung minyak goreng curah yang diproduksi oleh PT MNS yang ada di Bitung, Sulut. Dalam minggu ini, pendistribusian dilakukan selama 3 hari di Kota Manado.

“Hari ini minyak goreng curah yang didistribusikan sebanyak 9.350 kilogram,” terang Supervisor PT RNI Sulut, Sebastian Lukas Luturdas.

Disperindag Sulut dan PT RNI Sulut telah menyalurkan minyak goreng curah di 2 lokasi, yaitu di Pasar Bersehati dan Kelurahan Tumumpa Dua. Sedangkan Sabtu (9/4/2022), rencananya minyak goreng curah akan didistribusikan di Pasar Karombasan dan Pasar Bahu.

Baca Juga: Stok Minyak Goreng di Manado Masih Terbatas

2. PT RNI ingatkan pengecer menjual minyak goreng curah sesuai ketentuan

Petugas mempersiapkan distribusi minyak goreng curah di Kelurahan Tumumpa Dua Lingkungan 3, Tuminting, Manado, Sulut, Jumat (8/4/2022). IDNTimes/Savi

Sebastian mengaku, pendistribusian kali ini memang diperuntukkan bagi pedagang grosir atau pengecer. Ia menegaskan kepada para pengecer agar menjual minyak goreng curah sesuai harga yang ditetapkan pemerintah.

“Kalau tidak dilaksanakan sesuai ketentuan pemerintah, para pengecer akan dikenakan sanksi,” tegas Sebastian.

Selain sanksi administrasi, pemerintah tidak akan menyalurkan kembali minyak goreng curah kepada para pengecer yang melanggar aturan.

Baca Juga: HET Dicabut, Stok Minyak Goreng di Manado Masih Terbatas

Berita Terkini Lainnya