TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

OJK Sulampua Minta Perbankan Jelaskan Rinci Syarat Pinjam Uang di Bank

Nasabah mengaku uang pinjaman dipotong pihak bank

Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Makassar, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK 6 Sulampua, meminta bank menjelaskan secara rinci seluruh syarat kredit perbankan kepada nasabah.

Kepala OJK 6 Sulampua, Moh Nurdin Subandi, mengatakan hal itu merespons aduan dari nasabah bank BRI yang mengaku tidak menerima seluruh uang sesuai jumlah pinjaman.

1. Pihak bank harus memberi pemahaman yang lengkap

Ilustrasi uang (ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah)

Menurut Nurdin Subandi, pihak bank sebaiknya mendokumentasikan sebagai bukti jika syarat-syarat pengambilan kredit dapat dipahami dan dimengerti para kreditur.

Bahkan, menurutnya, kedua belah pihak seharusnya menandatangani akad untuk menghindari hal yang tidak diinginkan.

"Dengan aduan itu, nasabah harus pertanyakan (sebelum menerima) dengan pihak bank, kenapa uang saya tidak masuk rekening (seluruhnya). Pihak bank juga harus mempublikasikan sebagai bukti telah menjelaskan kepada nasabah," kata Subandi dikutip dari ANTARA di Makassar, Jumat (1/4/2022).

2. Seorang nasabah mengaku uang dipinjam dari bank tidak semuanya diterima

Ilustrasi uang (ANTARA FOTO/Arif Firmansyah)

Seorang nasabah Bank BRI bernama Abdullah Daeng Tika, mengaku saat melakukan pinjaman, uang yang dipinjam tidak semuanya diberikan pihak bank dengan alasan asuransi.

"Saya pinjam Rp70 juta namun yang saya terima hanya Rp63 juta. Kata petugas bank, Rp7 jutanya harus disimpan sebagai asuransi," katanya kepada ANTARA.

Baca Juga: Pengusaha Sulsel Akui Kehilangan Deposito Rp45 Miliar di Bank Negara

Berita Terkini Lainnya