TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Bawang Merah Hingga Cabai Rawit Sumbang Inflasi di Sulsel

Sulsel mengalami inflasi 1,12 persen di Juli 2022

Ilustrasi inflasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Makassar, IDN Times - Bank Indonesia mencatat provinsi Sulawesi Selatan mengalami inflasi sebesar 1,12 persen pada Juli 2022. Tingkat inflasi lebih tinggi 0,33 persen dibandingkan bulan sebelumnya.

Ada lima kota indeks harga konsumen (IHK) di Sulsel, yakni Bulukumba, Makassar, Palopo, Pare-pare, dan Watampone. Inflasi bulanan tertinggi tercatat di Kota Makassar sebesar 1,25 persen, sedangkan inflasi bulanan terendah dialami Kota Watampone sebesar 0,52 persen.

"Secara tahun kalender, inflasi Sulsel tercatat sebesar 4,07 persen, meningkat dibandingkan bulan sebelumnya yang tercatat sebesar 2,92 persen. Sementara itu, inflasi tahunan Sulsel tercatat sebesar 4,99 persen (year on year)," kata Kepala Perwakilan BI Provinsi Sulsel, Causa Iman Karana, dalam siaran pers, Selasa (2/8/2022).

Baca Juga: Inflasi Juli 2022 Tembus 4,94 Persen, Tertinggi Sejak 2015

1. Pengaruh terbatasnya pasokan

Ilustrasi petani bawang merah. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara

Ada dua kelompok penyumbang utama inflasi Sulsel. Masing-masing, kelompok makanan, minuman, dan tembakau sebesar 1,53 persen dan kelompok transportasi, 3,48 persen.

Inflasi bulanan kelompok makanan, minuman, dan tembakau memiliki andil inflasi sebesar 0,46 persen. Causa menyebutkan kelompok ini utamanya dipengaruhi kenaikan bawang merah, cabai rawit, dan cabai merah.

"Karena terbatasnya pasokan dan belum masuknya masa panen raya," kata Causa.

2. Pengaruh kenaikan tarif angkutan udara

Ilustrasi pesawat (IDN Times/Arief Rahmat)

Sementara itu, inflasi bulanan pada kelompok transportasi memiliki andil inflasi sebesar 0,40 persen. Kelompok ini utamanya dipengaruhi kenaikan harga tarif angkutan udara seiring dengan kenaikan harga avtur dunia.

"Selain itu juga peningkatan mobilitas masyarakat akibat libur sekolah/tahun ajaran baru, dan penyesuaian tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau Passenger Service Charge (PSC) oleh operator bandara," kata Causa.

Baca Juga: BBPOM Makassar Sita Ratusan Produk Kosmetik Ilegal dan Berbahaya

Berita Terkini Lainnya