Kacamata Halal Resmi Diluncurkan di Indonesia, Seperti Apa Ya?
Diharap sebagai pemacu industri optik dalam negeri
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Direktur Jenderal Industri Kecil Menengah dan Aneka Kementerian Perindustrian Gati Wibawaningsih bersama Direktur PT Atalla Indonesia Wenjoko Sidharta pada hari Selasa (5/11) kemarin meluncurkan kacamata terbaru. Bukan sembarang produk, kacamata ini rupanya memiliki sertifikat halal. Menurut Gati, upaya yang dilakukan PT Atalla adalah hal yang perlu diapresiasi.
Pemerintah, melalui Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Jaminan Produk Halal, bakal mewajibkan produk makanan dan minuman memiliki sertifikat halal sejak tanggal 17 Oktober silam hingga 2024. Sementara produk selain makanan dan minuman yang menjadi tahap kedua, diberlakukan mulai 17 Oktober 2021 dengan jangka waktu 10 hingga 15 tahun.
1. Label halal dalam produk industri menjadi perhatian sejumlah kalangan masyarakat belakangan ini
Menurut pasal 3 Undang-undang Jaminan Produk Halal (UU JPH), peraturan ini dibuat memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk. Selain itu, UU JPH ini diproyeksikan untuk meningkatkan nilai tambah bagi pelaku usaha untuk memproduksi dan menjual produk halal.
Sebagai negara dengan mayoritas Muslim, label halal dalam sebuah produk belakangan menjadi sebuah isu penting. Label halal pun berfungsi meningkatkan nilai jual dan citra produk di mata masyarakat Indonesia.
"Oleh karena itu saya memberikan apresiasi kepada PT Atalla Indonesia yang secara proaktif telah melakukan kewajiban untuk sertifikasi halal terhadap produknya sebelum ketentuan wajib halal untuk selain produk makanan dan minuman diberlakukan," ujar Gati dalam acara peluncuran produk pada Selasa (5/11) silam, seperti dikutip dari laman kantor berita Antara.
Baca Juga: Produk yang Masuk ke Indonesia Wajib Halal, Kemendag Revisi Peraturan
Baca Juga: MUI Terbitkan Fatwa Haram Produk Berembel-embel Neraka, Setan, Iblis