Bayar Pajak Kendaraan Kini Bisa Dicicil
Melalui layanan tabungan SiPiJar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) bekerja sama dengan Bank Sulselbar, meluncurkan layanan Simpanan dan Pendapatan Pajak Daerah (SiPiJar), Senin (4/2). Layanan ini memungkinkan masyarakat untuk membayar pajak kendaraan bermotor dengan cara menyicil.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Sulsel Tautoto Tanaranggina mengungkapkan, SiPiJar merupakan terobosan untuk memudahkan wajib pajak. Kredit atau menyicil pajak kendaraan diakomodir melalui sebuah bentuk tabungan.
“SiPiJar menawarkan tabungan atau simpanan oleh nasabah menggunakan sistem auto debit untuk membayar pajak,” kata Tautoto.
1. Tahap awal berlaku untuk ASN di lingkup Pemprov Sulsel
Tautoto menjelaskan, sistem auto debet SiPiJar akan memudahkan wajib pajak yang lupa atau tidak punya waktu membayar pajak kendaraan. Sistem secara otomatis memotong tabungan sesuai nilai pajak sebelum jatuh tempo. Nilainya juga bisa disesuaikan dengan jangka waktu kredit atau cicilan.
Pada tahap awal, layanan ini belum dilepas untuk masyarakat umum. Melainkan hanya untuk aparatur sipil negara di lingkup Pemprov Sulsel. Pegawai yang ingin merasakan layanan ini, dapat langsung ke Bank Sulselbar untuk membuka tabungan SiPiJar.
Layanan ini tidak membebankan bunga. Persyaratannnya pun cukup mudah, yakni nasabah cukup menandatangani persetujuan auto debet pembayaran pajak kendaraan.
“Selama ini ASN bukan malas membayar pajak, namun tak memiliki waktu dan terkadang lupa. Dengan adanya SiPiJar, tak pusing lagi bagaimana harus membayar karena langsung terbayar secara auto debet,” ujar Tautoto.
Baca Juga: Berat Bayar Pajak, Driver Ojol Jual Mini Cooper Hadiahnya, Berminat?