Disertasi Seks Tanpa Nikah: Halal tapi Ada Syaratnya

Penulis disertasi juga mengkritisi konsep Milk Al Yamin

Sleman, IDN Times-- Disertasi Abdul Azis yang disampaikan dalam sidang promosi doktor di Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta pada Rabu (28/8) lalu menuai pro dan kontra.

Pasalnya, disertasi yang berjudul 'Konsep Milk Al Yamin Muhammad Syahrur sebagai Keabsahan Hubungan Seksual Nonmarital', Azis mengemukakan argumentasi hubungan seksual di luar pernikahan (non marital) dengan konsensus itu tidak melanggar hukum Islam atau fiqih.

Disertasi itu ditulis dengan metode studi pustaka bersumber dari gagasan Muhammad Syahrur, seorang cendekiawan Islam yang ahli tafsir Alquran atau mufassir dari Suriah. Pro dan kontra mencuat karena gagasan Syahrur yang diamini Azis tersebut bertolak belakang dengan hukum perkawinan yang berlaku saat ini yang berdasarkan hukum Islam, bahwa hubungan seksual yang sah dan legal adalah hubungan seksual dalam perkawinan (marital). Di luar perkawinan sama saja dengan zina.

“Konsep zina versi Syahrul berbeda dengan versi ulama klasik,” kata Azis saat dihubungi IDN Times, Kamis (29/8) malam.

Bagi Syahrur yang gagasannya didukung Azis, hubungan seksual konsensual non marital bukan termasuk perzinahan. Istilah zina menurut Syahrur adalah hubungan seksual yang dilakukan secara terbuka atau ekshibisionis. Apabila dilakukan di tempat tertutup bukanlah zina, sehingga dianggap halal.

Sedangkan istilah zina menurut ulama klasik adalah melakukan hubungan seksual dengan perempuan di luar pernikahan atau pun dengan budak yang di luar kepemilikan.

“Sementara hubungan seksual non marital dan marital itu hak asasi manusia yang berkaitan dengan hak seksualitas yang dilindungi negara dan pemerintah,” kata Azis.

1. Pro dan Kontra

Disertasi Seks Tanpa Nikah: Halal tapi Ada SyaratnyaPixabay/rawpixel

Bagi Azis, pro kontra adalah hal biasa. Begitu pun setelah disertasinya dipublikasikan di media massa.

“Substansi beritanya gak ada yang salah. Mungkin karena judulnya begitu jadi membuat orang terperangah,” kata Azis.

Pro kontra pun sudah dirasakannya sejak awal pengajuan proposal disertasi. Namun yang perlu digarisbawahi menurut Azis, bahwa karakter hukum Islam bisa berubah menurut perkembangan zaman.

“Zaman sekarang dengan 10 tahun lalu dan ribuan tahun lalu itu beda. Jadi hukum ini perlu disesuaikan lewat pembaruan tafsir,” kata Azis.

Namun adanya pro kontra dan kekhawatiran-kekhawatiran yang muncul atas konsep Milk al Yamin versi Syahrur tersebut bisa diatasi dengan membuat perangkat hukum. Semisal, membuat aturan yang membatasi orang-orang mempunyai niat buruk atau memanfaatkan hubungan seksual non marital untuk tindak kejahatan seperti pemerkosaan. Kemudian melindungi anak-anak di bawah umur tidak melakukannya karena syaratnya orang dewasa dan berakal sehat.

“Terhadap yang tidak bertanggung jawab yang harus ditindak,” kata Azis.

Kemudian dibuka kesempatan bagi perempuan untuk mencatatkan hubungan tersebut di Kantor Catatan Sipil. Tujuannya untuk melindungi perempuan agar bisa mengajukan gugatan apabila dirugikan dalam hubungan tersebut.

“Seperti di Belanda yang mengaku perkawinan dan samen laven (hubungan tanpa ikatan dan tinggal satu atap). Keduanya dilindungi negara dan bisa dicatatkan,” kata Azis.

Baca Juga: UIN Sunan Kalijaga: Berita Disertasi Seks Nonmarital 'Agak Menyimpang'

2. Apa itu konsep Milk al Yamin menurut Syahrur?

Disertasi Seks Tanpa Nikah: Halal tapi Ada SyaratnyaGoogle

Berdasarkan riset pustaka yang dilakukan Azis, konsep Milk al Yamin versi Syahrur berbeda dengan versi ulama klasik lainnya. Dalam Alquran sendiri istilah Milk al Yamin disebutkan sebanyak 15 kali dalam tujuh surat. Meliputi Surat An Nisa’, An Nahl, Al Mu’minin, An Nur, Ar Rum, Al Ahzab, dan Al Ma’arij.

Ulama klasik menafsirkan Milk al Yamin adalah perempuan budak yang berada di bawah hak kepemilikan majikannya sehingga halal hubungan seksual keduanya meskipun di luar pernikahan. Dalam Surat Al Mu’minun ayat 6 disebutkan istilah Ma Malakat Aimanuhum. Bahwa hubungan seksual yang diperbolehkan adalah dengan istri dan budaknya.

“Jadi akad dengan istri itu melalui perkawinan dan dengan budak dengan kepemilikan,” kata Azis.

Bagi Syahrur, tafsir itu sudah tidak berfungsi saat ini karena sudah tak ada perbudakan sejak dihapus berdasarkan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia. Syahrur kemudian menafsirkan Milk al Yamin bukan lagi budak, melainkan partner seksual yang merdeka. Dari konsep Syahrur tersebut, Azis mencoba menawarkan untuk konteks Indonesia dan dunia Islam lainnya.

“Ada hubungan seksual selain dalam perkawinan yang bisa diangkat dan jadi justifikasi. Itu sah menurut Quran versi Syahrur yang sudah ditafsir ulang,” kata Azis.

3. Syarat hubungan seksual konsensual non marital?

Disertasi Seks Tanpa Nikah: Halal tapi Ada Syaratnyaonmed.gr

Meskipun memberi kesan melegalkan hubungan seksual di luar perkawinan, menurut Azis, Syahrur tetap memberikan garis-garis persyaratan. Yaitu, laki-laki dan perempuan yang melakukan hubungan seksual non marital sudah dewasa dan berakal sehat. Keduanya melakukan hubungan seksual berdasarkan kesepakatan bersama untuk sementara waktu atau dalam waktu tertentu.

Laki-laki yang boleh melakukan seksual konsensual non marital adalah yang masih lajang atau pun sudah menikah. Sedangkan perempuan yang boleh melakukan hubungan seksual konsensual non marital adalah yang masih lajang, bukan yang telah bersuami atau telah menikah.

“Karena perempuan dibatasi masa iddah atau masa suci karena haid,” kata Azis.

Perempuan lajang yang akan melakukan hubungan seksual konsensual non marital dengan laki-laki lain harus menunggu setelah melalui dua kali masa iddah atau dua kali haid dari hubungan seksual sebelumnya.

Meski demikian, Syahrur tidak membolehkan hubungan seksual non marital dengan perempuan pekerja seks komersil (PSK). Meskipun hubungan dengan PSK dilakukan berdasarkan kesepakatan.

“Karena kalau PSK kan tidak mempersoalkan masa iddah. Sedangkan bagi Syahrur syarat itu harus tetap berlaku. Jadi ya PSK gak boleh,” kata Azis.

Hubungan seksual konsensual non marital yang dilakukan dengan transaksi pun dibolehkan. Lantaran transaksi merupakan wujud kerelaan kedua belah pihak. Pemberian uang bisa dilakukan oleh laki-laki kepada perempuan yang menjadi partner seksualnya maupun dari perempuan kepada laki-laki.

“Itu teknis saja, gak persoalan. Yang penting kedua dewasa dan berakal sehat,” kata Azis.

4. Latar belakang

Disertasi Seks Tanpa Nikah: Halal tapi Ada SyaratnyaPixabay/succo

Azis mengaku tertarik mengangkat gagasan Syahrur karena kriminalisasi terhadap sejumlah pelaku seksual di luar perkawinan. Dia mencontohkan vonis mati terhadap pelaku yang dituduh berzina di Aceh pada 1999 maupun di Ambon pada 2001. Tak sekadar hukuman pidana, pelaku seksual non marital tersebut juga mengalami stigmatisasi sosial yang membuat mereka dikucilkan.

“Fenomena-fenomena itu yang bikin saya prihatin dan mengalami kegelisahan secara akademik,” kata Dosen Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Surakarta dan Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Surakarta tersebut.

Menurut Azis, untuk mengatasi kriminalisasi dan stigmatisasi itu adalah dengan melegalkan hubungan seksual non marital dengan konsensus. Gagasan itu telah dikemukakan Muhammad Syahrur sejak 2000-an melalui konsep Milk al Yamin yang mendasarkan pada penafsiran ayat-ayat dalam Al Quran.

“Tujuannya agar bisa ditemukan teori yang menjustifikasi hubungan seksual konsensual non marital. Kan sumber ancamannya karena dianggap ilegal itu,” kata Azis.

Dari situlah, Azis mencari dan menelusuri sejumlah pustaka dan mengajukannya menjadi proposal disertasi. Pro kontra pun telah terjadi sejak proposal diajukan. Namun terus dibenahi hingga proposal tersebut dinyatakan lolos untuk digarap dan diujikan.

“Tapi baru 2019 dipromosikan. Karena lika-liku adanya kekhawatiran dan pertentangan batin juga saya rasakan,” kata Azis.

Diakui Azis, harapan akan adanya pembaruan hukum itu masih jauh panggang dari api. Mengingat hukum perkawinan di Indonesia masih menganut tafsir dari ulama klasik.

“Yang penting menghindari stigma sosial dan kriminalisasi hingga hukuman mati. Konsep rajam kan belum diakui di Indonesia,” kata Azis.

Namun apabila konsep yang ditawarkan itu diterima, Azis ingin ada prosedur hukum yang dijalani, seperti diajukan ke pemerintah pusat, kemudian dibahas di DPR. Apabila tidak disetujui perlu ada proses sosialisasi agar diterima.

Bahkan Azis mengklaim, konsep yang ditawarkan itu mendukung RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS). Di mana pihak-pihak yang tidak menyetujui RUU tersebut dinilai Azis adalah pihak-pihak yang selalu ingin mengkriminalisasi yang dianggap berzinah.

“Kalau pakai konsep ini, gugur itu. RUU itu saya kira akan mulus,” kata Azis.

5. Kritikan Azis atas Syahrur

Disertasi Seks Tanpa Nikah: Halal tapi Ada Syaratnyasaiia.org.za

Meski mendukung, Azis juga melontarkan sejumlah kritikan atas konsep Syahrur. Lantaran dinilai tidak menghormati kesetaraan gender meskipun di sisi lain mengusung semangat penghormatan atas hak asasi manusia. Seperti yang diperbolehkan melakukan hubungan seksual konsensual non marital adalah laki-laki yang menikah, tetapi tidak berlaku bagi istri yang menikah.

Bahkan Syahrur pun tak mempedulikan keberatan istri terhadap suaminya yang melakukan hubungan tersebut. Bagi Syahrur, hal itu hanya persoalan komunikasi untuk menjaga keharmonisan rumah tangga.

“Bagi Syahrur, apa hubungannya dengan istri, itu kan hak laki-laki? Jadi hak perempuan terabaikan. Makanya saya kritisi karena bias gender,” kata Azis. 

Baca Juga: Perkawinan Campur Susah Dilakukan, Mengapa?

Topik:

  • Febriana Sintasari
  • Yogie Fadila
  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya