Viral Pemuda di Luwu Timur Iseng Cekoki Miras ke Bocah hingga Mabuk

Kedua pelaku sudah ditangkap dan mengakui perbuatannya

Makassar, IDN Times - Petugas Satuan Reserse Kriminal Polres Luwu Timur, Sulawesi Selatan, merespons viralnya video seorang anak kecil yang dicekoki minuman keras hingga mabuk. Video itu beredar di media sosial sejak Minggu 23 Agustus 2020.

Dua pemuda dalam video yang mencekoki miras ke bocah kini ditangkap. Keduanya, berinisial FE (20) dan MRH (19), merupakan warga Desa Tinampu, Kecamatan Towuti, Luwu Timur. Mereka ditahan pada hari yang sama sejak video beredar luas di Facebook dan Instagram.

"Sudah diamankan," kata Kapolres Luwu Timur AKBP Indratmoko, saat dikonfirmasi jurnalis, Senin (24/8/2020).

Baca Juga: Lecehkan Muridnya, Guru Mengaji di Makassar Bilang Khilaf

1. Pelaku merekam saat bocah meneguk miras lalu berjalan sempoyongan

Viral Pemuda di Luwu Timur Iseng Cekoki Miras ke Bocah hingga MabukTangkapan layar rekaman video anak kecil di Towuti, Luwu Timur dicekoki miras dua pemuda/Screenshot

Indratmoko mengatakan, peristiwa itu terjadi di Kampung Tembok, Desa Pekaloa, Towuti, Lutim, pada Sabtu, 23 Agustus 2020 lalu. FE, salah satu pelaku, menyodorkan miras jenis anggur hitam ke bocah laki-laki berinisial RB. Bocah berusia tiga tahun itu akhirnya mabuk.

Pelaku lainnya, MRH bertindak sebagai perekam video. Dalam video yang beredar, tampak si bocah menenggak miras, lalu beberapa saat kemudian berjalan sempoyongan hingga terjatuh.

"Korban mendekati FE yang sedang minum. Kemudian anggur dituangkan ke dalam gelas sebanyak tiga kali hingga korban mabuk," ucap Indratmoko.

2. Pelaku mengaku berbuat iseng

Viral Pemuda di Luwu Timur Iseng Cekoki Miras ke Bocah hingga MabukKasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Indratmoko (IDN Times/Sahrul Ramadan)

Berdasarkan hasil penyelidikan, keduanya pelaku, kata Indratmoko cuma iseng memberikan miras ke korban. Keduanya saat itu tengah berada di kolong sebuah pondok dalam kawasan kebun, yang biasa digunakan untuk minum kiras.

Ayah korban, MLK yang saat itu ada di sekitar lokasi, disebut tidak mengetahui anaknya dicekoki miras. Saat kejadian, sang ayah sedang bekerja menggarap kebun.

"Tindakan tersebut dilakukan dengan tujuan untuk lucu-lucuan hingga videonya viral di media sosial," ujar Indratmoko.

3. Kedua pelaku ditetapkan tersangka dan dikenai pasal berlapis

Viral Pemuda di Luwu Timur Iseng Cekoki Miras ke Bocah hingga MabukIlustrasi tersangka kriminalitas. IDN Times/Dok. Zainul Arifin

Kata Indratmoko, kedua peleku sudah ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik menyita barang bukti rekaman video, botol miras, hingga gelas yang digunakan mencekoki bocah.

Penyidik yang masih akan menggelar pemeriksaan lanjutan, menerapkan pasal berlapis untuk menjerat tersangka. Yakni, pasal 77B juncto pasal 76B atau pasal 89 ayat 2 juncto pasal 76J ayat 2 pada Undang-Undang 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman kurangannya paling lama 10 tahun dan denda Rp200 juta.

Penyidik juga menggunakan pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun dan denda Rp1 miliar.

Baca Juga: Derita Anak-Anak Manusia Silver, Merintih Kesakitan demi Dapat Rupiah 

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya