Upaya Banding AKBP M soal Rekomendasi Pemecatan, Ini Kata Kuasa Hukum

AKBP M tersangka kasus pencabulan di Sulsel

Makassar, IDN Times - Anggota polisi berpangkat AKBP inisial M, tersangka kasus pencabulan terhadap anak di Gowa, Sulawesi Selatan, berencana mengajukan upaya banding terhadap rekomendasi sanksi pemecatan.

AKBP M dipecat karena dianggap terbukti melanggar kode etik profesi Polri. "Upaya banding itu bukan dari kami, karena itu bukan ranah kami. Tapi upaya banding itu dari internal institusi Polri," kata kuasa hukum AKBP M, Erwin, kepada IDN Times saat dihubungi, Senin (14/3/2022).

1. Didampingi Bidkum Polri

Upaya Banding AKBP M soal Rekomendasi Pemecatan, Ini Kata Kuasa HukumKuasa hukum AKBP M, Erwin Mahmud. (Istimewa)

Menurut Erwin, upaya banding wajar ditempuh sebagai bentuk pembelaan atas apa yang didakwakan terhadap AKBP M. Hanya saja, pihaknya tak bisa masuk ke ranah hukum institusi. Sebab, AKBP M juga didampingi secara internal oleh tim hukum Polri.

Kendati begitu, Erwin mendukung upaya yang ditempuh mantan perwira menengah yang pernah berdinasi di lingkup Direktorat Polisi Air Polda Sulsel itu. "Yang dampingi dari Bidkum (Bidang Hukum) intitusi Polri itu," jelasnya.

2. Kuasa hukum hanya fokus soal dugaan tindak pidana

Upaya Banding AKBP M soal Rekomendasi Pemecatan, Ini Kata Kuasa HukumIlustrasi pencabulan. (IDN Times/Sukma Shakti)

Erwin juga mengaku, informasi banding AKBP M diterima lewat pemberitaan di media massa. Sebab informasi banding itu hanya ada di lingkup institusi Polri. "Jadi memang kita betul-betul tidak bisa masuk ke situ (mendampingi)," ucapnya.

Pendamping hukum AKBP M, kata Erwin, hanya fokus mendampingi dalam ranah pidananya. "Yang jelasnya kita konsentrasinya ke situ, di dugaan pelaporan terkait dugaan tindak pidana. Selain itu, di lingkup internalnya kepolisian," imbuh Erwin.

3. AKBP M akan ajukan banding

Upaya Banding AKBP M soal Rekomendasi Pemecatan, Ini Kata Kuasa HukumSidang etik AKBP M di Polda Sulsel. (Istimewa)

AKBP M sebelumnya dinyatakan bersalah karena terbukti melanggar Peraturan Kapolri (Perkap) Pasal 7 Ayat 1 Huruf b dan Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri. Dia menjalani sidang disiplin di Polda Sulsel, Jumat, 11 Maret 2022.

Hasil putusan sidang merekomendasikan AKBP M dipecat. Rekomendasi putusan menunggu persetujuan Kapolri. "Sanksi yang sifatnya administratif berupa direkomendasikan pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH dari insitut Kepolisian RI," kata Ketua Sidang Kode Etik Polda Sulsel Kombes Ai Afriandi.

Dalam kesempatan itu, Ai juga menyampaikan bahwa pihaknya tengah bersiap untuk menunggu upaya hukum lanjutan yang akan diajukan AKBP M. "Yang bersangkutan masih banding," ungkap Kombes Pol Ai Afriandi.

Baca Juga: Menteri PPPA Jamin Pendampingan Korban Pencabulan AKBP M

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya