Tolak Penangguhan Nelayan, Polair: Nanti Menyulitkan Penyidikan

Polisi sebut tersangka pernah mengabaikan pemanggilan

Makassar, IDN Times - Direktur Polisi Perairan (Polair)PoldaSulawesi Selatan KombesHeryWiyantomenjelaskan alasan penyidik menolak penangguhan penahanan Manre, Nelayan Pulau Kodingareng, Makassar. 

Manre ditahan karena dugaan merobek uang kertas rupiah. Dia kini berstatus tersangka dan ditahan di Kantor Polair Polda Sulsel.

"Secara otomatis, nanti kalau kita tangguhkan, siapa tahu nanti akan menyulitkan di dalam penyidikan saya," kata Hery kepada IDN Times, Selasa (25/8/2020).

Manre ditahan dengan sangkaan menghina Rupiah. Berawal saat dia bersama rekan-rekannya menolak dan merobek amplop dari perusahaan penambang pasir laut. Belakangan diketahui amplop berisi uang.

Baca Juga: Ramai Dukungan, Polisi Didesak Bebaskan Manre Nelayan Kodingareng

1. Penyidik mengedepankan proses pemeriksaan

Tolak Penangguhan Nelayan, Polair: Nanti Menyulitkan PenyidikanDirektur Ditpolairud Polda Sulsel Kombes Hery Wiyanto/Istimewa

Hery menyadari bahwa penangguhan nelayan 60 tahun itu telah dijaminkan oleh tim kuasa hukum. Hery juga sudah mengetahui bahwa dukungan untuk Manre terus berdatangan dari berbagai pihak.

Kendati begitu, penangguhan penahanan Manre ditegaskan Hery, tidak dapat dikabulkan untuk saat ini. Penyidik mempertimbangkan banyak hal, terutama kepentingan kelengkapan berkas perkara.

"Jadi untuk sementara biar selesai dulu pemeriksaannya. Siapa tahu nanti kalau kita dapat info dari kejaksaan masih ada P-19, butuh pemeriksaan lagi dan sebagainya," ujar Hery.

2. Tersangka disebut tidak datang saat dipanggil penyidik

Tolak Penangguhan Nelayan, Polair: Nanti Menyulitkan PenyidikanIlustrasi tersangka kriminalitas. IDN Times/Dok. Zainul Arifin

Hery menerangkan, pihaknya tengah fokus merampungkan berkas perkara Manre. Jika dianggap rampung, tersangka segera diserahkan ke kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya. Penahanan tersangka untuk memudahkan pemeriksaan.

"Makanya kita fokuskan dulu pemeriksaannya dia sebagai tersangka. Kan beberapa kali waktu dipanggil jadi tersangka yang bersangkutan tidak hadir," ucap Hery.

Dalam kasus ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya uang dan amplop. Penyidik menggunakan Pasal 35 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang Negara untuk menjerat Manre. Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara.

3. Banyak organisasi masyarakat sipil jaminkan penangguhan penahanan Manre

Tolak Penangguhan Nelayan, Polair: Nanti Menyulitkan PenyidikanLBH Makassar. IDN Times/Sahrul Ramadan

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar telah menerima banyak surat resmi dari berbagai organisasi masyarakat sipil untuk penangguhan penahanan Manre. Soal itu disampaikan oleh penasihat hukum Manre, Edy Kurniawan.

"Sudah kami ajukan penambahan penjamin, tapi sejauh ini belum ada sama sekali tanda-tanda penyidik akan menangguhkan penahanan Pak Manre," kata Edy saat dihubungi terpisah.

Dukungan antara lain datang dari Aliansi Masyarakat Adat Nusatra (AMAN), Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA), jajaran Ekskutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup (WALHI), Front Mahasiswa Nasional.

Berikutnya, Komite Perlindungan Jurnalis dan Kebebasan Berekspresi, Badan Eksekutif Nasional Solidaritas Perempuan, Lokataru Foundation. LBH Makasar juga telah bersurat ke berbagai lembaga negara soal dugaan kriminalisasi nelayan yang menolak penambangan pasir laut.

Baca Juga: Polair Polda Sulsel Tolak Pendampingan Hukum 3 Nelayan Kodingareng

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya