Tilang Elektronik di Makassar Terkendala Kualitas Kamera
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Petugas Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan belum bisa menjalankan tilang elektronik secara optimal di Makassar. Sebab sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) belum sepenuhnya didukung kamera yang ideal.
Karena kendala kejernihan tangkapan kamera, polisi pun tidak bisa menindaki setiap pelanggar lalu lintas yang terpantau di jalan raya.
"Ada yang tangkapan kameranya belum sempurna. Jadi itu yang tidak sempurna kita tidak validasi," ungkap Kepala Subdit Penegakan Hukum Dirlantas Polda Sulsel AKPB Andiko saat dihubungi IDN Times, Jumat (26/3/2021).
Baca Juga: 5 Tahap Proses Tilang Elektronik, Berlaku Serentak di 12 Polda
1. Karena kamera terbatas, tidak semua pelanggar ditindaki
Andiko mengatakan, setiap hari ada sekitar dua ribu pelanggar lalu lintas yang terpantau di Makassar. Pelanggaran terpantau lewat kamera pengawas yang tersebar di 16 titik dalam kota.
Karena kamera pengawas kurang jernih, petugas tidak memproses tilang semua pelanggar. Polisi berfokus menyeleksi pelanggar yang betul-betul tertangkap kamera. Petugas pun dituntut lebih jeli mengidentifikasi kendaraan dan jenis pelanggarannya.
"Ini kan berkaitan dengan bukti pelanggaran. Jadi kalau tangkapan kameranya tidak sempurna, terus kita validasi, nanti akan dikomplain sama masyarakat," ujar Andiko.
2. Pelanggaran didominasi penggunaan sabuk pengaman
Tilang elektronik ETLE mulai berlaku di Makassar sejak Selasa, 23 Maret 2021. Sejauh ini, Dirlantas Polda Sulsel mencatat bahwa pelanggar didominasi pengendara mobil yang tidak mengenakan sabuk pengaman.
"Pelanggaran paling banyak itu (soal) safetybelt. Kemudian yang berikutnya penggunaan handphone," ucapnya.
Sejau ini polisi belum secara spesifik menemukan pelanggaran berupa penggunaan pelat palsu. Menurut Andika, identifikasi pelat kendaraan palsu tidak begitu rumit.
"Kalau dicatat, kemudian dimasukkan pelat yang digunakan dalam aplikasi ETLE itu, maka dia tidak akan keluar datanya," kata dia.
3. Masyarakat diingatkan tidak memakai pelat kendaraan palsu
Dirlantas Polda Sulsel mengingatkan masyarakat agar tidak nekat menghindari tilang elektronik dengan menggunakan pelat nomor kendaraan palsu. Perbuatan seperit itu dianggap melanggar peraturan dan dapat disanksi pidana.
"Pasti akan ketahuan itu kalau melanggar menggunakan pelat palsu atau sejenisnya," katanya.
Baca Juga: Dapat Surat Tilang Elektronik Padahal Mobil Sudah Dijual? Cek di Sini