Tak Mau Kembalikan Mobil Dinas, Eks Ketua DPRD di Sulsel Dipolisikan

Laporan soal pengusaan kendaraan dinas pemerintah

Makassar, IDN Times - Wakil Bupati Kabupaten Wajo, H Amran melaporkan mantan Wakil Ketua DPRD setempat, Andi Asriadi ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan, Rabu (13/1/2021).

Laporan dilayangkan terkait dugaan penguasaan aset negara berupa kendaraan jenis mobil. Pelaporan dibenarkan Direktur Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kombes Widony Fedri. "Baru dilaporkan pagi ini (tadi pagi)," kata Widony saat dikonfirmasi, Rabu siang.

1. Laporan akan dikaji dan ditelaah lebih dulu

Tak Mau Kembalikan Mobil Dinas, Eks Ketua DPRD di Sulsel DipolisikanDirektur Ditreskrimsus Polda Sulsel Kombes Widony Fedri. IDN Times/Polda Sulsel

Widony belum menjelaskan lebih detail menyoal laporan tersebut. Kata dia, laporan itu akan dikaji terlebih dahulu, termasuk memanggil pelapor dan terlapor untuk memberikan klarifikasi. Untuk saat ini, petugas kata Widony fokus memeriksa seluruh berkas yang telah diterima.

"Kita tidak langsung kerjakan (selidiki). Kita telaah dulu kasusnya seperti apa. Bisa dinaikkan penyelidikan atau tidak. Kan begitu," ungkap Widony.

2. Polisi jadwalkan pemanggilan pelapor dan terlapor

Tak Mau Kembalikan Mobil Dinas, Eks Ketua DPRD di Sulsel DipolisikanKendaraan dinas Pemkab Wajo yang dilaporkan ke Polda Sulsel/Korsupgah KPK RI

Widony mengungkapkan, pemanggilan terlapor dan pelapor akan dijadwalkan apabila latar belakang kasus ini telah dikaji. Termasuk mengetahui di mana dan kapan peristiwa ini terjadi.

"Laporan jelasnya kan belum sampai ke saya juga. Nanti kita telaah baik-baik dulu, yah," ungkapnya.

Widony menegaskan, setelah pemeriksaan berkas laporan rampung, pihaknya tidak menutup kemungkinan bakal menjadwalkan waktu permintaan keterangan keduanya. Pelapor wakil bupati dan terlapor mantan wakil ketua DPRD Wajo 2009.

3. Mantan Wakil Ketua DPRD berulangkali diperingatkan KPK RI

Tak Mau Kembalikan Mobil Dinas, Eks Ketua DPRD di Sulsel Dipolisikan(Ilustrasi KPK) ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Hingga berita ini diterbitkan, IDN Times masih berupaya mengonfirmasi pelapor dan terlapor. Terpisah, Ketua Tim Koordinasi Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Frismon, menjelaskan alur persoalan kasus tersebut.

Frismon bilang KPK telah berulangkali memperingatkan mantan Wakil Ketua DPRD Andi Asriadi menyoal pengembalian aset negara yang dikuasai. "Itu bayangkan sejak 2009. Kendaraan dinas, yang seharusnya plat merah kepunyaan negara, justru dikuasai yang bersangkutan," katanya kepada IDN Times, Rabu.

KPK menganggap bahwa terlapor tidak kooperatif sepanjang proses negosiasi agar kendaraan itu dikembalikan ke negara melalui badan aset Pemkab Wajo. "Kemarin-kemarin dia melalui Sekwan mengatur katanya akan dikembalikan ke kantor lelang Parepare. Tapi sampai sekarang tidak dikembalikan," ucapnya.

KPK merekomendasikan agar pejabat pemerintah sebaiknya menempuh jalur hukum agar masalah ini bisa teratasi. "Makanya kan pak Wabup Wajo langsung ke Polda agar masalahnya jelas. Kan kasian pemerintah sudah kerja keras mengamankan semua aset daerah justru ada yang mau menguasai," tegasnya.

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya