Sopir Taksi Online di Makassar Diculik, Bermotif Skandal Asmara

Pelaku wanita asal Jakarta mengaku sakit hati pada korban

Makassar, IDN Times - Tim Jatanras Polrestabes Makassar mengungkap kasus penculikan dan penyekapan terhadap seorang pengemudi mobil transportasi online yang melibatkan 7 orang pelaku.

Korban merupakan seorang pria berinsial AR (33). Sementara pelaku, masing-masing berinsial MA (38), MH (29), AB (40), AZ (53), AB (41), dan HA (48). Serta seorang wanita berinsial NA (31).

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Jamal Faturakhman menyebut, peristiwa penculikan ini terjadi pada 6 Agustus 2021 di salah satu warung makan di sekitar Jalan Sultan Alauddin, Makassar.

"Kemudian tanggal 14 Agustus ini korban diturunkan (ditinggalkan) di daerah perbatasan Manado (Sulut)-Gorontalo dalam keadaan telanjang," kata Jamal dalam ekspos kasus di kantornya, Senin (30/8/2021).

1. Sepekan lebih disekap dan diajak ke berbagai tempat di luar Makassar

Sopir Taksi Online di Makassar Diculik, Bermotif Skandal AsmaraEkspos kasus penculikan, penyekapan dan penganiayaan driver ojol di Polrestabes Makassar. IDN Times/Sahrul Ramadan

Jamal menuturkan, korban AR awalnya diancam oleh 2 orang pelaku saat dihampiri di rumah makan. Bertindak seolah-olah sebagai petugas, para pelaku meminta agar korban ikut. "Mereka minta agar ikut pelaku ke kantor. Pelaku juga mengancam dengan badik," tuturnya.

Korban yang tak mengetahui sebab persoalan dan terlajur ketakutan, terpaksa mengikuti keinginan pelaku. Dua penculik ini kemudian menjemput 4 pelaku lainnya yang sudah bersiaga di tempat lain.

Selama sepekan lebih disekap, AR dibawa ke berbagai tempat. Mulai dari Makassar hingga berbagai daerah lain di Sulsel, sebelum diturunkan di pinggir jalan di wilayah Gorontalo. Selama penculikan dan penyekapan berlangsung, korban juga dianiaya.

"Tangan diikat dan matanya ditutup selama disekap, jadi memang tidak berbuat apa-apa," ucapnya.

2. Setahun lebih menjalin asmara

Sopir Taksi Online di Makassar Diculik, Bermotif Skandal AsmaraEkspos kasus penculikan, penyekapan dan penganiayaan driver ojol di Polrestabes Makassar. IDN Times/Sahrul Ramadan

Jamal bilang, korban berhasil menyelamatkan diri dan pulang kembali ke Makassar setelah meminta pertolongan warga sekitar. Setibanya di Makassar, dia lantas melaporkan peristiwa ini ke polisi. "Termasuk mobil korban yang diambil oleh pelaku ini," terang Jamal.

Setelah menyelidiki kasus ini, petugas akhirnya menangkap satu persatu pelaku sejak 28 hingga 29 Agustus. Tiga di antara pelaku ditangkap di Makassar dan Gowa. Empat lainnya ditangkap di Bogor, Bandung dan Jakarta. Belakangan diketahui bahwa otak penculikan kasus ini adalah wanita NA.

Jamal menyebut, motifnya adalah persoalan asmara. Pelaku NA menjalin hubungan dengan korban setahun lebih. "NA ini sakit hati dengan korban, karena telah mengetahui bahwa korban telah beristri. Dan sebelum kejadian, NA dan orangtuanya sempat dipergoki oleh istri korban, dimaki-maki," ujar Jamal.

3. Enam penculik dibayar Rp70 juta

Sopir Taksi Online di Makassar Diculik, Bermotif Skandal AsmaraEkspos kasus penculikan, penyekapan dan penganiayaan driver ojol di Polrestabes Makassar. IDN Times/Sahrul Ramadan

Hubungan asmara terjalin setelah pelaku hendak mengembangkan bisnisnya di Makassar. Pengusaha itu mengenal korban melalui rekan bisnisnya. "Sampai akhirnya intens komunikasi, chatingan, tukaran nomor handphone sampai berhubungan asmara dan diketahui istri korban," ucap Jamal.

Karena sakit hati, NA kemudian melibatkan enam orang rekannya untuk merencanakan penculikan, penyekapan dan penganiayaan korban. NA membayar Rp70 juta kepada pelaku bila berhasil menyakiti korban.

"Bahkan sampai mobil korban dirusaki, alasan pertamanya saat ditangkap, mobil dibuang ke laut," imbuh Jamal.

Dalam pengungkapan itu, petugas menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, senjata tajam yang digunakan mengancam korban. Penyidik menjerat pelaku dengan pasal berlapis. Di antaranya, Pasal 365 Ayat 1 hingga ke-4 KUHPidana subsisaiair Pasal 333 Ayat 1 KUHPidana Juncto Pasal 55 subsidiair Pasal 56. "Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," tegas Jamal.

Baca Juga: Sopir Transportasi Daring Diculik, Disekap dari Makassar ke Gorontalo

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya