Sidang Praperadilan Tersangka Teroris Hari Ini Hadirkan 8 Saksi

Terkait dugaan pelanggaran prosedur saat penangkapan

Makassar, IDN Times - Pihak tersangka teroris MJ akan menghadirkan sejumlah saksi pada sidang lanjutan praperadilan di Pengadilan Negeri Makassar hari ini, Kamis (12/8/2021).

"Ada empat saksi dari pagi sampai siang, terus sorenya empat saksi lagi," kata Urip Arfan Sijaya, perwakilan penasihat hukum pemohon dari LBH Muslim Makassar.

Baca Juga: Sidang Praperadilan, Tersangka Terorisme Minta Hakim Bersikap Adil

1. Saksi dihadirkan terkait dalil pemohon

Sidang Praperadilan Tersangka Teroris Hari Ini Hadirkan 8 SaksiSidang gugatan praperadilan tersangka terorisme di Makassar atas Densus 88 di PN Makassar. IDN Times/Sahrul Ramadan

Urip menjelaskan saksi yang dihadirkan akan memberikan keterangan terkait pokok permohonan. Yakni soal pelanggaran prosedur dalam penangkapan suami MJ di rumahnya di Jalan Antang Raya, Kecamatan Manggala, pada 25 April 2021.

Dalil dalam permohonan di antaranya, saat penangkapan kepolisian, tidak menyertakan surat penangkapan serta penahanan. Kemudian, hingga perangkat RT/RW setempat tidak mengetahui adanya penggeledahan di rumah MJ oleh polisi.

2. Isyarat saksi meringankan

Sidang Praperadilan Tersangka Teroris Hari Ini Hadirkan 8 SaksiSidang gugatan praperadilan tersangka terorisme di Makassar atas Densus 88 di PN Makassar. IDN Times/Sahrul Ramadan

Meski enggan menyebutkan identitas saksi yang bakal dihadirkan, Urip mengisyaratkan bahwa saksi untuk pemohon dianggap bisa meringankan semua permohonan.

"Kira-kira seperti itu tunggu saja saksinya nanti," ucapnya.

Dalam sidang Selasa lalu, tim hukim Densus 88 Antiteror Mabes Polri bersama Polda Sulsel sempat menyerahkan salinan duplik atas replik pemohon kepada majelis hakim. Saat ditemui jurnalis usai sidang, mereka enggan berkomentar.

3. Termohon Densus 88 akan hadirkan sejumlah saksi

Sidang Praperadilan Tersangka Teroris Hari Ini Hadirkan 8 SaksiSidang gugatan praperadilan tersangka terorisme di Makassar atas Densus 88 di PN Makassar. IDN Times/Sahrul Ramadan

Hakim dalam sidang lanjutan Selasa lalu, bahkan memberikan kesempatan kepada termohon Densus 88 untuk menghadirkan sejumlah saksi. Dalam sidang untuk termohon yang diagendakan pada, 13 Agustus 2021.

Salindan duplik yang diserahkan Densus 88 dianggap sah dan akan ditelaah kembali oleh hakim. Merujuk dalam jadwal yang telah ditentutkan, sidang lanjutan akan berakhir pada 19 Agustus 2021 dengan agenda pembacaan putusan.

Baca Juga: 3 Jenazah Teroris MIT Poso Teridentifikasi: Qatar, Rukli dan Ambo

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya