Siap-siap! Urus SIM Mesti Sertakan Kartu BPJS Kesehatan

Di Sulsel, syarat penyertaan BPJS masih disosialisasikan

Makassar, IDN Times - Direktorat Lalu Lintas Polda Sulawesi Selatan segera menerapkan aturan baru penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM). Nantinya, masyarakat yang hendak menerbitkan harus menyertakan kartu BPJS Kesehatan.

Kartu BPJS Kesehatan sebagai tanda masyarakat ikut serta dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Selain SIM, syarat itu juga berlaku untuk pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) hingga Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

"Program JKN sebagai syarat untuk mengakses layanan publik," kata Kepala Sub Direktorat Regident Ditlantas Polda Sulsel, AKBP Erwin Syah dalam keterangan tertulisnya kepada IDN Times, Rabu (14/4/2022).

Baca Juga: Penerima BPJS Gratis di Sulsel Berkurang Jadi 800 Ribu Orang

1. Ditlantas Polda Sulsel masih sosialisasikan aturan baru

Siap-siap! Urus SIM Mesti Sertakan Kartu BPJS KesehatanDitlantas Polda Sulsel sosialisasi rencana penerapan aturan baru soal syarat JKN-KIS BPJS Kesehatan. (Dok. Ditlantas Polda Sulsel)

Erwin menuturkan, aturan baru itu merujuk dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022. Aturan itu diterbitkan pada 6 Januari 2022.

Menurut aturan tersebut, Kartu BPJS menjadi syarat mempermudah masyarakat mengurus administasi kendaraan. Sebagai langkah awal, Ditlantas Polda Sulsel melalui jajarannya akan lebih dulu menyosialisasikan aturan ini.

"Pesan ini bersifat sosialisasi dan imbauan untuk diketahui pada saat diberlakukan nanti," kata Erwin.

2. Belum pasti kapan aturan baru berlaku

Siap-siap! Urus SIM Mesti Sertakan Kartu BPJS KesehatanKasubdit Regident Ditlantas Polda Sulsel AKBP Erwin Syah/ Dok. Ditlantas Polda Sulsel

Erwin mengatakan, belum ada kejelasan kapan aturan baru mengenai syarat kartu BPJS itu akan berlaku dan mulai diterapkan di internal Ditlantas Polda Sulsel. Saat ini, pihaknya menunggu instruksi dari Polri.

Ditlantas Polda Sulsel untuk sementara cukup bersosialisasi. Namun masyarakat diingatkan bersiap dengan penerapan aturan itu. "Harus kita satukan pandangan dengan pemerintah," ucap Erwin.

3. Alasan JKN jadi syarat akses layanan publik

Siap-siap! Urus SIM Mesti Sertakan Kartu BPJS Kesehatanilustrasi Kartu BPJS (ANTARA FOTO/FB Anggoro)

Dilansir dari situs BPJS Kesehatan, Inpres Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN merupakan upaya kolaborasi bersama untuk memastikan bahwa seluruh penduduk Indonesia terlindungi kesehatannya melalui Program JKN-KIS.

Selain mendorong gotong royong bersama, hadirnya Inpres Nomor 1 Tahun 2022 juga diklaim akan meningkatkan akses dan kualitas layanan, kualitas data kepesertaan, validitas data kepesertaan serta sosialisasi dan edukasi program JKN-KIS.

"Untuk itu, pemerintah menginstruksikan 30 kementerian/lembaga untuk mensyaratkan JKN-KIS dalam berbagai keperluan," kata Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti pada kegiatan Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) pada (24/2/2022).

Baca Juga: Kejati Sulsel Tunggu Pelimpahan Perwira Pencabul ART

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya