Seorang Pengunjung Sidang Vonis Nurdin Abdullah Mengamuk
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Seorang pengunjung mendadak mengamuk saat sidang pembacaan dakwaan atau vonis untuk mantan Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah di Pengadilan Negeri Makassar, Senin (29/11/2021) sore.
Dia berteriak meminta agar majelis hakim menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap Nurdin Abdullah. "Vonis saja seumur hidup itu, masa (dugaan) korupsi baru vonis rendah," teriak lantang pria yang mengenakan jas dikawal sejumlah orang.
1. Mendesak agar gubernur dipenjarakan
Teriakannya sontak membuat pengunjung sidang di dalam ruangan dan di area lobi persidangan mendadak memusatkan perhatian kepada pria tersebut. Petugas kepolisian yang berjaga dan petugas keamanan pengadilan berupaya menenangkan pria tersebut.
Sembari diarahkan keluar gedung, pria tersebut melanjutkan teriakannya di area parkiran kantor pengadilan. "Koruptor harus ditangkap, harus dipenjarakan itu gubernur," ungkap pria yang diketahui bernama Ashari Setiawan.
2. Kama Cappi mengamuk tanpa penjelasan
Ashari Setiawan mengamuk tanpa penjelasan. Saat ditemui di depan kantor pengadilan, dia tetap bersikeras agar Nurdin Abdullah dihukum maksimal. "Kalau dia (Nurdin) protes, (silahkan) lapor," tegas pria yang akrap disapa Kama Cappi ini, sambil berlalu meninggalkan jurnalis.
Terpisah, petugas pengamanan PN Makassar Sakriyadi mengatakan, sebelum berteriak-teriak, Kama Cappi sempat menyaksikan sejenak jalannya sidang Nurdin Abdullah. "Lewatji tadi depan ruangan, singgah sebentar (depan ruangan) baru begitu mi (teriak)," imbuhnya.
3. Sidang pembacaan putusan diskorsing
Ketua Majelis Hakim dalam persidangan, Ibrahim Palino menskorsing sidang pembacaan putusan vonis Nurdin Abdullah. "Saya skorsing dulu sidang untuk sementara karena kita belum salat Ashar ini," ujar Ibrahim.
Pertimbangan lainnya menurut Ibrahim, karena pembacaan uraian perkara masih cukup banyak untuk dibacakan. "Jadi kita lanjutkan setelah (salat) Magrib atau Isha, tapi kita tetap menyesuaikan juga dengan waktu KPK di Jakarta," imbuhnya mengetuk palu.
Baca Juga: Hari Ini Sidang Putusan Perkara Suap dan Gratifikasi Nurdin Abdullah