Sakit Hati Diputuskan, Pria di Makassar Bakar Mobil Mantannya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Dua pria di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, terpaksa berurusan dengan kepolisian karena diduga berkomplot untuk membakar mobil yang terparkir di halaman rumah warga di Kelurahan Tamangapa, Kecamatan Manggala. Kedua pria itu berinisial MA (25) dan MD (19).
"Kejadian dugaan awal pelemparan molotov, namun setelah hasil penyelidikan kami mendapatkan fakta pembakaran," kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Jamal Fathur Rakhman dalam ekspos kasus di kantornya, Senin (26/7/2021).
1. Polisi kumpulkan bukti termasuk rekaman CCTV
Jamal mengatakan, peristiwa ini terjadi pada Sabtu, 24 Juli 2021, sekitar pukul 04.00 WITA. Korban berinsial AD melaporkan peristiwa tersebut ke kepolisian. Aparat Polsek Manggala dan tim Jatanras Polrestabes Makassar saat itu langsung menyelidiki kasus ini.
Jamal bilang, petugas kemudian mengumpulkan bukti-bukti lewat olah tempat kejadian perkara. Polisi mendalami rekaman CCTV di sekitar rumah korban. "Sampai kita menemukan petunjuk awal tentang lokasi keberadaan para pelaku," ungkap Jamal.
2. Dua pelaku ditangkap terpisah, pelaku utama di Panciro, Gowa
Petugas gabungan menangkap lebih dulu pelaku MD di Kelurahan Tamarunang, Kecamatan Mamajang, Kota Makassar pada Sabtu 24 Juli 2021, sekira pukul 23.00 WITA. "Yang bersangkutan ini berperan sebagai orang atau pembonceng dari pelaku utama (MA)," ucap Jamal.
Keterangan MD mengantarkan petugas menangkap pelaku utama MA pada Minggu 25 Juli 2021, sekitar pukul 21.00 WITA di kawasan lingkungan Panciro, Kabupaten Gowa. "Adapun peran MA merupakan pelaku pembakaran," ucap mantan Kapolsek Panakkukang ini.
Baca Juga: Polisi Makassar Gerebek Muda Mudi Sekamar di Kosan, Alasan Acara Ultah
3. Pelaku sakit hati diputuskan sebulan lalu
Berdasarkan hasil pemeriksaan, lanjut Jamal, pelaku MA mengaku membakar sisi depan mobil korban dengan menyiramkan bensin yang diisi di dalam satu botol plastik air minum kemasan. "Kemudian pelaku ini mengajak pelaku MD untuk mengantar ke lokasi dengan sepeda motor," ujar Jamal.
Belakangan diketahui bahwa motif pembakaran mobil ini dilatarbelakangi rasa sakit hati pelaku MA. "MA dan korban sebelumnya sempat berpacaran selama empat bulan. Tapi sudah diputuskan oleh korban sebulan lalu. Sehingga sakit hati," jelas Jamal.
Kini MA dan MD masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolrestabes Makassar sebelum diserahkan ke Polsek Manggala. Keduanya dijerat dengan Pasal 187 KUHPidana Ayat 1 Huruf e dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Baca Juga: Sakit Hati ke Atasan, Karyawan Bakar Gerai Indomaret di Makassar