Pria Tana Toraja yang Mengaku Nabi Terakhir Kini Meringkuk di Penjara

Perjalanan nabi terakhir berakhir di penjara

Makassar, IDN Times - Paruru Daeng Tau, pria yang mengklaim diri sebagai nabi terakhir di Tana Toraja akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan pria asal Kabupaten Takalar, Sulsel itu menjadi tersangka, setelah penyidik Polres Tana Toraja melakukan gelar perkara hasil kelanjutan penyelidikan terkait kasus laporan penistaan agama.

"Gelar perkara menyimpulkan bahwa terduga Paruru Daeng Tau penuhi unsur untuk di lanjutkan ke tahap penyidikan, sehingga status dari terduga ditingkatkan menjadi tersangka, selanjutnya penyidik melalui kewenangannya menahan tersangka untuk menjalani proses selanjutnya," kata Kapolres Tana Toraja, AKBP Liliek Tribhawono Iryanto, melalui Paur Humas Polres Tana Toraja Aiptu Erwin saat dikonfirmasi, Jumat (17/1).

1. Polisi menganggap "Nabi Terakhir" kooperatif sepanjang pemeriksaan

Pria Tana Toraja yang Mengaku Nabi Terakhir Kini Meringkuk di PenjaraParuru Daeng Tau ditahan di Rutan Mako Polres Tana Toraja. IDN Times / Humas Polres Tana Toraja

Pria 47 tahun tersebut yang mengaku jadi nabi terakhir dianggap Kepolisian cukup kooperatif sepanjang berlajannya proses pemeriksaan. Liliek mengungkapkan, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Paruru sempat menjalani pemeriksaan dalam pemanggilan keduanya sebagai terlapor, pada Rabu (15/1) lalu.

"Paruru datang ke polres penuhi panggilan kedua dari penyidik kemudian melakukan pemeriksaan awal terhadap Paruru. Hasil dari pemeriksaan awal, di malam itu pula sekitar pukul 09.00 WITA, penyidik lakukan gelar perkara, sebelum ditetapkan sebagai tersangka karena telah memenuhi seluruh unsur perbuatan pidananya," ujar Liliek.

2. Ajaran Paruru Daeng Tau terdeteksi oleh MUI sejak November 2019 lalu

Pria Tana Toraja yang Mengaku Nabi Terakhir Kini Meringkuk di PenjaraParuru Daeng Tau ditahan di Rutan Mako Polres Tana Toraja. IDN Times / Humas Polres Tana Toraja

Aksi Paruru menyebarkan alirat sesat ini ke masyarakat, khususnya warga Dusun Mambura, Desa Lembang Buntu Datu, Kecamatan Mengkendek, Kabupaten Tana Tojara mulai terdeteksi pertengahan November 2019 lalu. Majelis Ulama Indonesia Tana Torja saat itu langsung bergerak untuk menemui Paruru. Setelah berkoordinasi, Polres Tana Toraja bertindak dan memanggil Paruru untuk dimintai keterangan.

"Setelah terdeteksi, Paruru kemudian dibawa ke Kemenag Toraja. Kemudian didengarkan penjelasannya dari Paruru, dan ajarannya tidak perlu orang shalat lima waktu, cukup dua kali saja, tidak perlu bayar zakat, kewajiban untuk naik haji. Atas dasar itu, MUI katakan jika ini ajaran sesat," kata Liliek sebelumnya.

Baca Juga: Sebar Ajaran Sesat, Tarekat di Gowa Jual Kartu Surga Seharga Rp50 Ribu

3. Di Tana Toraja, Paruru Daeng Tau punya banyak pengikut tetapi sudah diinsafkan

Pria Tana Toraja yang Mengaku Nabi Terakhir Kini Meringkuk di PenjaraPengikut Paruru Daeng tau di Tana Toraja saat menjalani proses pemeriksaan polisi / Istimewa

Merujuk dalam fatwa yang dikeluarkan MUI sebelumnya, Paruru disebutkan merupakan pimpinan dari Lembaga Pelaksana Amanah Adat dan Pancasila (LPAAP). Pengikutnya yang tersebar di Tana Toraja dianjurkan agar tak mengakui Nabi Muhammad SAW sebagai Nabi terakhir.

Lembaga ini berdiri sejak 2016 bahkan memiliki akta notaris resmi. Praktik menyimpang keagamaan yang dilakukan, menurut MUI, bahkan menyalahi syariat Islam. Seperti salat, puasa, zakat hingga haji yang disebutkan berbeda dan melenceng dari ketentuan umum yang diajarkan dalam Islam.

"Jamaah LPAAP bagi umat islam menimbulkan keresahan karena isi ajarannya bertentangan dengan ajaran agama islam. Perpecahan dalam hal Ubudiyah, khusunya salat, karena dianggap tidak perlu tapi cukup dengan melaksanakan sembahyang dua kali sehari serta tidak perlu zakat, puasa ramadhan dan haji," tulis fatwa resmi yang diterima kepolisian dari MUI.

Dalam fatwa MUI, keberadaan LPAAP pimpinan Paruru di Tana Toraja bisa menimbulkan perpecahan dan kegaduhan. Nabi Muhammad SAW dianggap bukan sebagai Rasul terakhir, dan pengikutnya diwajibkan meyakini bahwa rasul terakhir adalah pimpinannya, Paruru Daeng Tau.

Hasil penyelidikan Kepolisian, pengikut Paruru Daeng Tau yang tergabung dalam LAAP berjumlah 50 orang. Mereka terdiri dari delapan kepala keluarga dan puluhan warga lainnya yang tersebar di Kecamatan Mengkendek.

Kepolisian dan MUI berkoordinasi dengan pihak Kementerian Agama (Kemenag), bertahap menginsafkan para pengikut Paruru untuk kembali ke ajaran agama Islam yang berdasar syariat. "Sementara pengikutnya di Toraja itu, mereka dituntut atau monitoring dari Kemenag. Langkah selanjutnya mereka akan diberikan tausiah setiap jumat," terang Erwin.

Untuk benar-benar memastikan warga ini telah insaf, pemuka agama dari Kemenag, MUI bersama Polisi akan terus membimbing dan mengawasi aktivitas warga setempat.

Oleh penyidik, Paruru disangkakan melanggar Pasal 156 A KUHPindana tentang Peninstaan Agama, dengan ancaman pidana lima tahun penjara. Paruru langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Tana Toraja.

Baca Juga: Heboh, Seorang Pria di Toraja Mengaku Sebagai Nabi Terakhir

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya