Pria di Wajo Setubuhi Remaja lalu Peras dengan Video Rekaman

Pelaku mengirim video perbuatan bejatnya ke tante korban

Makassar, IDN Times - Seorang pemuda di Dusun Bacu-bacue, Desa Liu, Kecamatan Majauleng, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, ditangkap polisi karena kasus pencabulan dan pemerasan. Pelaku AG (19) ditangkap setelah polisi menerima laporan orang tua korban, pekan ini.

Kapolres Wajo AKBP Muhammad Islam Amrulloh mengatakan, korban masih berusia 16 tahun. Selain menyetubuhi korban, pelaku juga memeras keluarganya.

"Perbuatan layaknya suami istri dilakukan di rumah pelaku dan pelaku merekam perbuatannya, kemudian memeras korban dan keluarganya apabila tidak diberi uang akan menyebar video tersebut," kata Islam dalam keterangan tertulisnya, Rabu (27/1/2021).

Baca Juga: PERDIK Dampingi Difabel Korban Kekerasan Sekual di Makassar

1. Aksi bejat diperbuat sejak Oktober 2020 lalu

Pria di Wajo Setubuhi Remaja lalu Peras dengan Video RekamanIlustrasi Kekerasan dalam Rumah Tangga (IDN Times/Sukma Shakti)

Islam menyatakan, AG ditangkap di rumahnya pada Selasa, 26 Januari, sekitar pukul 16.20 WITA. Setelah ditangkap pemuda itu langsung digiring ke Polres Wajo. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku telah berbuat bejat kepada korban sejak Oktober 2020.

Perbuatan itu dilakukan saat kondisi rumah pelaku sepi. Pelaku disebut membujuk korban untuk datang kerumahnya dengan alasan ketemuan.

"Saat itu orang tua pelaku sedang tidak berada di rumah, sehingga korban dan pelaku hanya berdua di dalam rumah, selanjutnya pelaku membujuk korban untuk masuk ke dalam kamar," ucapnya.

2. Korban dipaksa melayani keinginan bejat pelaku

Pria di Wajo Setubuhi Remaja lalu Peras dengan Video RekamanIlustrasi Borgol (IDN Times/Mardya Shakti)

Islam mengatakan, korban berkali-kai menolak ajakan pelaku AG untuk berhuhungan badan. Suatu kali, bahkan korban sempat meronta hendak pulang ke rumahnya karena tidak nyaman dengan perlakuan yang didapatkan. Namun AG tetap membujuk korban untuk tinggal, dan dipaksa melayani keinginan bejat pelaku.

Tanpa sepengetahun korban, pelaku merekam aktivitasnya dengan telepon genggam. "Perbuatan berhubungan tersebut dilakukan pelaku dan korban tersebut terulang hingga 6 kali sampai bulan Desember 2020 yang kesemuanya di lakukan di dalam kamar pelaku," ucap Islam.

3. Keluarga korban diperas dengan berbekal video rekaman

Pria di Wajo Setubuhi Remaja lalu Peras dengan Video Rekaman

Pada 23 Januari 2021, pelaku nekat mengirimkan bukti video persetubuhan kepada keluarga korban. "Video dikirimkan ke tante korban, kemudian pelaku meminta uang Rp300 ribu sambil mengancam tante korban kalau tidak dilayani permintaan tersebut maka video akan pelaku sebar ke khalayak ramai," ucap Islam.

Kekhawatiran itulah yang membuat orang tua korban melaporkan pelaku ke polisi. Hingga saat ini, AG masih diperiksa oleh penyidik Satreskrim Polres Wajo. Termasuk menyelidiki uang hasil kejahatan digunakan pelaku untuk keperluan apa.

Baca Juga: Jaringan Gas Rumah Tangga di Wajo Terkendala COVID-19

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya