Pria di Gowa Palsukan Data Kematian demi Santunan Rp42 Juta dari BPJS

Pelaku berulang kali menipu BPJS dengan modus serupa

Makassar, IDN Times - Seorang pria di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, memalsukan data kematian orang lain demi mendapat dana santunan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Gowa, AKP Mangatas Tambunan, mengatakan pelaku berinisial SE (31), merupakan anggota lembaga bantuan hukum (LBH) lokal Gowa.

"Diamankan saat kembali (meminta) pembayaran jaminan kematian atas nama korban lain," kata Tambunan dalam keterangan tertulisnya, Selasa (8/2/2022).

1. Korban diminta setorkan identitas untuk dipalsukan

Pria di Gowa Palsukan Data Kematian demi Santunan Rp42 Juta dari BPJSEkspos tangkapan kasus pemalsuan di kantor Polres Gowa. / Dok. Humas Polres Gowa

Tambunan menjelaskan, kasus ini berawal saat pelaku bertemu dengan sejumlah warga dalam suatu pertemuan di kantor desa di Gowa, pada akhir Desember 2021 lalu. Warga dipengaruhi dan diminta untuk menyetorkan salinan kartu identitas. Antara lain Kartu Keluarga dan KTP.

"Semua KTP dan KK didaftarkan sebagai pegawai LBH kemudian tersangka berinisiatif mendaftarkannya sebagai pemegang BPJS ketenagakerjaan tanpa sepengetahuan pemilik KTP dan KK," ungkap Tambunan.

2. Pelaku juga membuat keterangan palsu soal ahli waris

Pria di Gowa Palsukan Data Kematian demi Santunan Rp42 Juta dari BPJSEkspos tangkapan kasus pemalsuan di kantor Polres Gowa. / Dok. Humas Polres Gowa

Setelah data terkumpul, RE kemudian membuat surat keterangan dan akta kematian palsu yang seolah-olah dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Jeneponto. RE juga membuat surat pengantar dari kantornya.

Tambunan menjelaskan, surat keterangan itulah yang kemudian diajukan tersangka RE ke kantor BPJS Ketenagakerjaan Gowa untuk proses pencairan dana. "Tidak hanya itu, untuk memuluskan aksinya tersangka juga membuat surat keterangan ahli waris," ucap Tambunan.

Dari hasil memalsukan identitas kematian orang lain, RE menerima uang pencairan dari BPJS Ketenagakerjaan Gowa sebesar Rp42 juta.

Baca Juga: Napi Narkoba Lapas Bollangi Gowa Tewas usai Dijemput Polisi

3. Beraksi sendiri dengan alasan ekonomi

Pria di Gowa Palsukan Data Kematian demi Santunan Rp42 Juta dari BPJSilustrasi borgol (IDN Times/Mardya Shakti)

Aksi tipu-tipu itu baru terbongkar pada 2 Januari 2022, saat pelaku hendak mengajukan kembali pembayaran jaminan kematian ke BPJS Ketenagakerjaan. Kala itu, pelaku menggunakan data warga lain yang telah dipalsukan.

"Pihak BPJS merasa curiga karena saat investigasi di lapangan diketahui nama yang diajukan masih hidup. Pihak BPJS melaporkan aksi tersangka ke Polres Gowa," ucap Tambunan.

Tambunan menyatakan pekaku RE beraksi sendiri karena motif ekonomi. Dia sudah ditahan di Polres Gowa. Pelaku dijerat dengan Pasal 264 Ayat 2 dan atau Pasal 266 Ayat 2 dan atau Pasal 263 KUHpidana tentang pemalsuan. "Ancaman hukuman maksimal 8 tahun panjara," tegas Tambunan.

Baca Juga: Polisi Tangkap Geng Motor di Gowa yang Tebar Ancaman

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya