Polisi Tetapkan 10 Tersangka Dugaan Korupsi RSIA Fatimah Makassar

Dugaan korupsi pengadaan alkes rugikan negara Rp9,3 miliar

Makassar, IDN Times - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Selatan, menetapkan sepuluh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) di Rumah Sakit Khusus Daerah Ibu dan Anak Siti Fatimah.

Rumah sakit Fatimah terletak di Jalan Gunung Merapi, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar. "Yang ditetapkan ada 10 tersangka," kata Dirkrimsus Polda Sulsel Kombes Pol Widoni Fedri dalam ekspos di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar, Kamis (10/3/2022).

1. Hasil audit kerugian negara dari BPK RI Rp9,3 miliar

Polisi Tetapkan 10 Tersangka Dugaan Korupsi RSIA Fatimah MakassarIlustrasi korupsi (IDN Times/Sukma Shakti)

Widoni mengatakan, dugaan korupsi pengadanaan alkes itu terjadi pada periode atau tahun anggaran (TA) 2016. Namun dia belum menyebut rinci alkes apa saja yang hendak diadakan. "Yang hasil audit BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) kerugian sekitar Rp9,3 miliar," ungkap Widoni.

Sepuluh tersangka punya peran dan jabatan berbeda-beda dalam kasus ini. Di antaranya kelompok kerja (Pokja) pengadaan, kemudian pejabat pembuat komitmen (PPK). Hasil audit BPK RI diterima Polda Sulsel pada 28 Januari 2022. Pengadaan alkes menggunakan APBD TA 2016 sebesar Rp20 miliar.

2. Lima tersangka ditangkap di Jakarta

Polisi Tetapkan 10 Tersangka Dugaan Korupsi RSIA Fatimah MakassarPolisi menangkap tersangka kasus dugaan korupsi RSIA Siti Fatimah Makassar. (Istimewa)

Widoni menyatakan, pihaknya lebih dulu menangkap lima tersangka di Kota Makassar. Pertama adalah Direktur RSKD-IA Siti Fatimah Tahun 2016 selaku PPK, dokter L. Kemudian menyusul mereka yang tergabung dalam Pokja. Masing-masing berinisial, MF, A, U dan M.

Rabu malam, 9 Maret 2022 penyidik berangkat ke Jakarta menangkap lima orang lainnya. Mereka tiba di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar, Kamis pagi. Kelima tersangka menurut Widoni, juga berperan berbeda dalam kasus ini.

Mereka masing-masing berinsial R, A, S, A dan juga L. "Peran lima tersangka ini ada pelaksana dan jabatannya dari lima tersangka ini tiga di antaranya punya perusahaan kemudian ada direktur rumah sakit," jelas Widoni.

Baca Juga: 13 Terdakwa Korupsi RS Batua Mulai Disidang 31 Januari 2022

3. Kasus masih akan dikembangkan

Polisi Tetapkan 10 Tersangka Dugaan Korupsi RSIA Fatimah MakassarDirektur Ditreskrimsus Polda Sulsel Kombes Widoni Fedri. (IDN Times/Sahrul Ramadan)

Lebih lanjut kata Widoni, kelima tersangka korupsi alkes RS Fatimah Makassar yang ditangkap di Jakarta merupakan rekanan atau penyedia alat kesehatan. Semua tersangka saat ini masih diperiksa intensif penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel. Polisi masih menyelidiki dan mendalami lebih lanjut kasus ini.

Widoni menambahkan, kasus ini tidak menutup kemungkinan akan berkembang. "Arahnya kemana nanti kita lihat yang pasti dari 10 tersangka ini yang mendasari terjadinya kerugian negara. Bisa jadi bertambah tersangkanya tergantung hasil penyidikan itu bisa berkembang," tegasnya.

Baca Juga: Perkara Korupsi RS Batua, 3 dari 13 Terdakwa Ajukan Eksepsi

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya