Polisi Temukan Minyak Curah di Makassar Dipakai Industri

Ribuan ton minyak untuk rumah tangga ditimbun di gudang

Makassar, IDN Times - Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polda Sulawesi Selatan bersama Satgas Pangan Bareskrim Mabes Polri mengungkap penyalahgunaan minyak curah di Kota Makassar.

Satgas menemukan ribuan ton minyak yang sedianya disalurkan untuk kebutuhan rumah tangga malam ditimbun. Minyak itu disimpan di gudang penyimpanan PT SM di kawasan Pelabuhan Soekarno-Hatta Makassar.

"Minyak curah sebanyak 1.850 ton disalahgunakan untuk keperluan industri," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulsel Kombes Komang Suartana, pada konferensi pers di Pelabuhan Soekarno-Hatta Makassar, Senin (21/2/2022).

Baca Juga: Mendag Temukan di Pasar Makassar Cuma Ada Minyak Curah

1. Perusahaan diduga menyalahgunakan kewenangan

Polisi Temukan Minyak Curah di Makassar Dipakai IndustriSatgas Pangan Polda Sulsel dan Mabes Polri ungkap penyalahgunaan penyaluran minyak di Makassar. (IDN Times/Sahrul Ramadan)

Komang mengatakan, perusahaan ini diduga menyalahgunakan kewenagan sebagai distributor minyak curah. Perusahaan ini juga sempat mengajukan izin PE (Persetujuan Ekspor) dalam operasi dan pendistribusian minyak ke Kementerian Perdagangan RI. Mereka kemudian diwajibkan mendistribusikan minyak ke masyarakat melalui produsen di pasaran.

"Jadi dengan kewajiban perusahaan ini adalah DMO (Domestic Market Obligation) dan DPO (Domestic Price Obligation) ke masyarakat," kata Komang.

2. Minyak diangkut kapal tengker dari Kalsel

Polisi Temukan Minyak Curah di Makassar Dipakai IndustriSatgas Pangan Polda Sulsel dan Mabes Polri ungkap penyalahgunaan penyaluran minyak di Makassar. (IDN Times/Sahrul Ramadan)

Komang menuturkan, pengungkapan merupakan tindak lanjut penyelidikan Satgas Pangan Polda Sulsel dibantu Satgas Pangan Bareskrim Mabes Polri. Mereka awalnya menanggapi informasi kelangkaan minyak untuk kebutuhan rumah tangga di Sulsel, termasuk Kota Makassar.

Minyak yang ditemukan ditimbun, kata Komang, dikirim dari Kalimantan Selatan ke Makassar pada, 3 Februari 2022. "Minyak diangkut dengan menggunakan kapal tengker," ungkap Komang.

Selanjutnya, pada 5 Februari, minyak yang ada di dalam kapal itu kemudian disalurkan ke dalam kilang minyak PT SM.

"Modusnya yang dilakukan oleh PT SM ini adalah, terduga melanggar penyalahgunaan alokasi DMO sebesar 20 persen," ucap Komang.

3. Izin operasi perusahaan terancam dicabut

Polisi Temukan Minyak Curah di Makassar Dipakai IndustriSatgas Pangan Polda Sulsel dan Mabes Polri ungkap penyalahgunaan penyaluran minyak di Makassar. (IDN Times/Sahrul Ramadan)

Komang menerangkan, perusahaan seharusnya mendistribusikan langsung minyak curah itu ke pasaran sesuai dengan standar pemerintah, yakni, Rp10.300 per kilogram. Namun dalam pelaksanaannya minyak justru peruntukan tujuan lain, yakni untuk kebutuhan industri di luar Sulsel.

"DMO seharusnya untuk keperluan rumah tangga namun guna mendapatkan pencatatan ekspor keperluan rumah tangga, ini kemudian dialihkan ke industri dengan harga Rp18.100 kilogram sampai dengan Rp18.600 kilogram," Komang menerangkan.

Komang menyebut, berdasarkan hasil penyelidikan, perusahaan ini telah menjual minyak ke tiga perusahaan sepanjang tahun 2022 ini. Di antaranya, enam kali menjual ke CV DA dengan total keseluruhan 42.440 ton, sekali di PT KI sebanyak 50 ton. Dan empat kali ke CV ED dengan total 880 ton.

Perusahaan ini dianggap melanggar ketentuan Pasal 8 (a) Permendag Nomor 8 Tahun 2022 Juncto Permendag Nomor 2 Tahun 2022 tentang kebijakan pengaturan ekspor.

"Jadi akan dikenakan sanksi atau larangan hingga pencabutan izin ekspor," kata Komang.

Baca Juga: Jangan Coba-coba Menimbun Minyak Goreng, Ini Ancaman Hukumannya!

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya