Polisi Telah Periksa Saksi Kasus Kerumunan Demo Pekerja THM Makassar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Penyidik Satreskrim Polrestabes Makassar telah memeriksa belasan orang saksi dalam kasus kerumunan saat demonstrasi pekerja hiburan malam di kantor Balai Kota Makassar.
"Ada 12 saksi yang sudah diperiksa," kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Agus Khaerul kepada jurnalis saat ditemui di kantornya Kamis (18/2/2021).
1. Saksi yang diperiksa termasuk petugas Satgas COVID-19 Makassar
Agus menjelaskan, saksi yang diperiksa terdiri dari berbagai pihak. Mulai dari penanggung jawab aksi, petugas Satpol PP, hingga Kesbangpol. "Termasuk Satgas COVID-19 Kota Makassar," ucapnya.
Pemeriksaan saksi kata Agus, bertujuan untuk melengkapi berkas perkara. "Nanti setelah pemeriksaan saksi kita tentukan siapa yang bertanggung jawab terhadap aksi kerumunan yang diduga melanggar prokes," tegasnya.
2. Penentuan tersangka tunggu hasil gelar perkara
Lebih lanjut kata Agus, setelah semua berkas dirampungkan, penyidik segera menentukan waktu untuk menggelar perkara internal. "Nanti setelah gelar (perkara) kita akan tentukan tersangka," ungkap mantan Waka Polres Bulukumba ini. Sejumlah alat bukti pun kini telah disita penyidik.
"Fakta di lapangan kita lihat kemudian hasil pemeriksaan saksi sehingga kita duga ada pelanggaran protokol dan kita naikkan ke penyidikan," imbuh Agus.
Baca Juga: Ikut Joget saat Pekerja THM Demo, Anggota Satpol PP Makassar Diperiksa
3. Kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan adalah temuan polisi
Kasat Reskrim Polrestabes Kompol Agus Khaerul sebelumnya menyebut, kasus kerumunan dalam demonstrasi di kantor Balai Kota Makassar, Rabu, 10 Februari, adalah temuan dari kepolisian. Bukan laporan dari pihak manapun.
Pemeriksaan saksi mulai dilaksanakan sehari setelah aksi berlangsung. Penyidik menggunakan pasal berlapis untuk menjerat tersangka jika terbukti dalam kasus ini.
Pasal diterapkan, yakni Pasal 93 Ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Perwali Makassar Nomor 53 dan 51 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.
Baca Juga: Polisi Masih Selidiki Kerumunan Demo Pekerja THM di Balai Kota