Polisi Tangani Laporan Dugaan Utang Eks Pj Wali Kota Makassar

Utang terkait perayaan HUT Pemkot Makassar tahun 2019

Makassar, IDN Times - Polrestabes Makassar telah menerima laporan terkait kasus dugaan utang piutang dengan terlapor sejumlah pejabat di lingkup Pemerintah Kota Makassar.

Polisi menerima laporan pada Senin, 12 April 2021 lalu. Penyidik tengah memelajari laporan itu.

"Pelapor kan baru memasukkan (laporan), jadi itu yang sedang kita dalami," kata Kapolrestabes Makassar Kombes Witnu Urip Laksana, Rabu (14/4/2021). 

Baca Juga: Proyek Kereta Api Makassar-Parepare Masih Berkutat di Pembebasan Lahan

1. Polisi bakal uji laporan pelapor

Polisi Tangani Laporan Dugaan Utang Eks Pj Wali Kota MakassarKantor Polrestabes Makassar. IDN Times/Sahrul Ramadan

Merujuk dalam laporan yang diterima kepolisian, pelapor dalam perkara ini adalah PT Debindo Mega Promo. Perusahaan event organizer ini melaporkan sejumlah pejabat Pemkot Makassar tekait tunggakan utang.  

Di antara pejabat yang dilaporkan ada nama Iqbal Suhaeb, eks Pj Wali Kota Makassar pada 2019-2020.

"Apakah ada perbuatan pidananya atau tidak, kita akan uji dulu," ujar Witnu. 

2. Polisi mulai agendakan periksa pelapor dan terlapor

Polisi Tangani Laporan Dugaan Utang Eks Pj Wali Kota MakassarKapolrestabes Makassar Kombes Witnu Urip Laksana dalam rilis akhir tahun 2020 di kantornya. IDN Times/Polrestabes Makassar

Sebagai tindakan awal terhadap laporan, polisi bakal memeriksa pelapor dan pihak-pihak terlapor. Dalam hal ini penyidik akan mengumpulkan keterangan dari masing-masing pihak.

"Pasti nanti kita minta klarifikasi. Bukan kita panggil tapi akan kita undang. Kalau dipanggil secara pro justicia saya pikir belum. (Sebatas) klarifikasi dalam laporan-laporan ini," ucap Witnu. 

3. Laporan terkait penyelenggaraan HUT Makassar pada 2019

Polisi Tangani Laporan Dugaan Utang Eks Pj Wali Kota MakassarIDN Times/Asrhawi Muin

Terpisah, kuasa hukum pelapor, Muchtar Juma membenarkan soal aduan ke polisi. "Iya betul," katanya lewat pesan singkat kepada IDN Times, Rabu.

Muchtar menjelaskan, laporan dilayangkan karena pihaknya merasa keberatan dengan utang senilai Rp479 juta yang tidak dibayarkan pihak Pemkot Makassar. Uang itu terkait kegiatan HUT yang digelar Pemkot Makassar tahun 2019.

IDN Times berupaya mengonfirmasi Iqbal Suhaeb terkait laporan ini. Namun dia tidak merespons panggilan dan pesan singkat yang ditujukan kepadanya.

Baca Juga: Ramadan di Makassar, Polisi Larang Sahur on The Road dan Balap Liar

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya