Polisi Selidiki Bentrok Demo Mahasiswa Papua di Makassar

Polisi jadi korban saat demonstran bentrok dengan ormas

Makassar, IDN Times - Petugas Polsek Rappocini Kota Makassar tengah menyelidiki penyebab terjadinya bentrokan dalam demonstrasi mahasiswa Papua. Aksi unjuk rasa di Jalan AP Pettarani pada Selasa, 26 Oktober 2021, dibubarkan oleh pegiat sebuah organisasi masyarakat.

Kepala Polsek Rappocini Kompol Syamsir Syamsuddin mengatakan, satu anggotanya terluka saat kedua kelompok saling lempar dengan batu.

"Kita sementara lidik (menyelidiki) dan korban juga sudah kita ambil keterangan," kata Syamsuddin kepada IDN Times, Selasa (2/11/2021).

Baca Juga: LBH Makassar Desak Polisi Usut Ormas yang Aniaya Mahasiswa Papua

1. Polisi sudah periksa sejumlah saksi sita barang bukti

Polisi Selidiki Bentrok Demo Mahasiswa Papua di MakassarIlustrasi demonstrasi/gosulsel.com

Syamsuddin mengatakan, seorang anggota polisi terluka di bagian kepala akibat terkena lemparan batu. Saat itu, petugas tengah mengawal jalannya aksi mahasiswa Papua. Belum selesai berunjuk rasa, mahasiswa ini didatangi beberapa orang dari kelompok ormas dan memaksa mereka bubar.

Petugas berupaya menghalangi agar kedua kelompok tidak bentrok. Namun, kata Syamsuddin, saat kedua kelompok berpisah, aksi saling lempar pun terjadi.

"Makanya kita sudah periksa juga beberapa orang saksi dan barang bukti berupa batu juga yang kena anggota kita amankan," ujarnya.

2. Polisi menampik dugaan pembiaran

Polisi Selidiki Bentrok Demo Mahasiswa Papua di MakassarIlustrasi. Unjuk rasa di depan Gedung Sate (ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi)

Syamsuddin menampik informasi bahwa pihaknya membiarkan pihak ormas membubarkan paksa para demonstran. Justru, kata Syamsuddin, anggotanya ikut melerai agar kedua kelompok ini tidak bentrok.

"Tidak ada juga dugaan kesewenang-wenangan di sini," ungkap Syamsuddin.

Syamsuddin kembali menegaskan bahwa kebebasan berpendapat di muka umum diatur di dalam undang-undang. Siapapun yang melanggar akan diproses hukum.

"Jadi tidak boleh ada orang maupun kelompok menghalangi orang untuk menyampaikan pendapatnya," kata Syamsuddin.

3. LBH mendesak polisi usut tuntas kasus ini

Polisi Selidiki Bentrok Demo Mahasiswa Papua di MakassarKantor LBH Makassar. IDN Times/Sahrul Ramadan

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar menerima laporan pengaduan kelompok mahasiswa Papua. Advokat publik LBH Andi Haerul Karim sebelumnya mengatakan, beberapa mahasiswa terluka dalam kejadian itu.

LBH juga meminta agar pimpinan Kepolisian Daerah Sulsel untuk mengevaluasi tindakan dugaan pengabaian melindungi peserta aksi oleh ormas yang berbuat seenaknya.

"Ketentuan diatur dalam Pasal 18 Ayat 2 UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang penghalang-halangan berpendapat dimuka umum, dengan pidana penjara paling lama satu tahun," kata Haerul.

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya