Polisi Sebut Nelayan Kodingareng Tersangka Perusakan Tolak Didampingi

Menolak tanpa alasan jelas

Makassar, IDN Times - Direktur Polair Polda Sulawesi Selatan Kombes Pol Hery Wiyanto mengatakan, Nasiruddin, seorang nelayan Pulau Kodingareng Makassar, yang ditetapkan sebagai tersangka perusakan fasilitas kapal penambang pasir laut, menolak didampingi kuasa hukum. 

Nasiruddin saat ini, sementara ditahan di sel tahanan Polair Polda Sulsel. "Tidak ada (pendamping hukum). Tidak mau didampingi dia," kata Hery kepada IDN Times saat dikonfirmasi, Jumat (28/8/2020). 

1. Proses pendampingan telah diusulkan polisi, namun nelayan disebut menolak

Polisi Sebut Nelayan Kodingareng Tersangka Perusakan Tolak DidampingiDirektur Ditpolairud Polda Sulsel Kombes Hery Wiyanto/Istimewa

Hery bilang, pihaknya telah menyampaikan kepada tersangka agar didampingi untuk menjalani proses hukumnya. Namun kata Hery, tersangka tetap bersikeras untuk menolak. "Mau ditunjukkan penasihat hukum, tapi dia tetap tidak mau," ucap Hery. 

Penyidik, kata Hery, bahkan telah berkonsultasi dengan pihak keluarga Nasiruddin. Namun, hingga saat ini belum ada keputusan siapa yang mendampingi tersangka dalam kasus yang sementara berjalan. 

2. Proses penyidikan masih berjalan, polisi upayakan konsultasi dengan Pusbakum

Polisi Sebut Nelayan Kodingareng Tersangka Perusakan Tolak DidampingiNelayan Pulau Kodingareng. IDN Times/ASP Sulsel

Lebih lanjut kata Hery, proses penyidikan sampai saat ini terus berjalan. Penyidik juga masih berupaya agar tersangka bisa mendapatkan pendampingan hukum dari pusat bantuan hukum (Pusbakum). "Kita nanti tawarkan lagi," imbuh Hery. 

Sejauh ini, jelas Hery, penyidik telah memeriksa 11 orang saksi dalam kasus yang menjerat Nasiruddin. Mereka yang diperiksa umummya ialah masyarakat pulau setempat. Nasiruddin disangkakan dengan Pasal 170 ayat (1) KUHPidana tentang perusakan. 

Polair Polda Sulsel menangkap Nasiruddin usai aksi protes kelompok nelayan terhadap kapal penambang pasir di wilayah perairan Makassar, Minggu, 24 Agustus 2020, sekitar pukul 14.00 WITA. Dua nelayan lainnya yang saat itu ikut ditangkap adalah, Faisal dan Baharuddin. 

Baca Juga: KontraS Sulawesi Kecam Penangkapan Tiga Nelayan Pulau Kodingareng

3. Klaim rugi Rp2 miliar, nelayan dipolisikan penambang pasir

Polisi Sebut Nelayan Kodingareng Tersangka Perusakan Tolak DidampingiKondisi kapal nelayan Pulau Kodingareng Makassar yang telah rusak usai ditenggelamkan Polairud Polda Sulsel di perairan Makassar, Minggu (23/8/2020). Dok. ASP

Belakangan penyidik melepas nelayan Faisal dan Baharuddin karena tidak terbukti melakukan perusakan. Hal berbeda dialami Nasiruddin yang sebelumnya diduga terlibat dalam kasus perusakan selang apung pelempar pasir milik kapal penambang dengan bom molotov, bensin, hingga katapel.

Aksi protes nelayan digelar di kawasan Makassar New Port, Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo, Kamis, 30 Juli 2020 lalu. Nelayan memprotes kapal penambang beroperasi di wilayah tangkap mereka. Hery sebelumnya mengatakan, kasus ini dilaporkan perusahaan penambang pasir milik PT Royal Boskalis yang diklaim mengalami kerugian hingga Rp2 miliar.

Baca Juga: LBH Ajukan Praperadilan Penangkapan Nelayan Kodingareng

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya