Polisi Makassar Selidiki Jaringan Penculik Anak untuk Jaminan Beras

Polisi telah menangkap 1 pelaku kasus serupa

Makassar, IDN Times - Petugas Satreskrim Polrestabes Makassar masih menyelidiki lebih lanjut kasus penculikan anak, di mana korban dijadikan jaminan saat pelaku mengambil barang kebutuhan pokok di warung.

Kasus penculikan dan penipuan ini berulang kali terjadi di Kota Makassar. Baru-baru ini, polisi menangkap satu pelaku. Pria berinsial SU (27), menculik bocah MAR (10) yang dijadikan jaminan untuk membawa 3 karung beras dari sebuah warung di Jalan Pelita Raya, pada Selasa (7/9/2021) pekan lalu.

"Kami sedang mendalami terhadap pelaku lain kasus yang sama dengan yang sebelumnya," kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Jamal Faturakhman dalam ekspos di kantornya, Senin (13/9/2021).

1. Kasus terjadi sejak 2020 hingga September 2021

Polisi Makassar Selidiki Jaringan Penculik Anak untuk Jaminan BerasBocah yang korban penculikan orang misterius dan ditukar 3 karung beras di Makassar/Polrestabes Makassar

Kasus serupa pernah terjadi pada Juli 2020. Korban adalah bocah berinsial ADD. Bocah 8 tahun itu diculik ketika bermain di sekitar rumahnya di Kecamatan Manggala. Korban, lalu dibawa ke toko di Kecamatan Tamalanrea, dan ditukar dengan 4 tabung gas 3 kg.

Kemudian pada Desember 2020, bocah laki-laki berusia tujuh tahun berinsial AD. Korban diculik dua orang pria menggunakan sepeda motor di Jalan Maccini Raya, Kecamatan Makassar. Kemudian, korban titipkan di toko Jalan Pongtiku, Kecamatan Makassar dan ditukar 2 tabung gas 3 kg.

Selanjutnya pada Mei, 2021. Bocah 10 tahun berinsial A, diculik dari dekat tempat tinggalnya di Kecamatan Panakkukang, dan ditukar dengan 4 tabung gas 3 kg di suatu toko kelontong di Kecamatan Rappocini. Korban juga diiming-imingi uang Rp5 ribu.

2. Modus kasus serupa, mengiming-imingi bocah korban dengan sesuatu

Polisi Makassar Selidiki Jaringan Penculik Anak untuk Jaminan BerasEkspos kasus penipuan dan penculikan anak ditukar 3 karung beras di Polrestabes Makassar. IDN Times/Sahrul Ramadan

Jamal menjelaskan, pengungkapan kasus ini membutuhkan waktu. Mengingat modus yang digunakan diduga sama. Yakni memanfaatkan dan mengiming-imingi sesuatu agar korban ikut dengan pelaku. Bentuk iming-iming umumnya memberikan uang.

Modus itulah yang digunakan pelaku SU untuk membawa kabur korban saat bermain di dekat rumahnya di Jalan Maccini Gusung, Kecamatan Makassar.

"Kemudian pelaku menyampaikan kepada pemilik toko lupa membawa uang, dan menitipkan anak ini di toko tersebut, dengan alasan ini anaknya, dia pulang dulu untuk mengambil uang," jelas mantan Kapolsek Panakkukang ini.

Baca Juga: Anak di Makassar Diculik Ditukar Sembako, Sosiolog: Dampak Kemiskinan

3. Beras sebagian dikonsumsi dan sebagiannya dijual, hasilnya dipakai main game online

Polisi Makassar Selidiki Jaringan Penculik Anak untuk Jaminan BerasEkspos kasus penipuan dan penculikan anak ditukar 3 karung beras di Polrestabes Makassar. IDN Times/Sahrul Ramadan

Pelaku SU ditangkap di rumahnya di Kompleks Villa Mutiara, Kecamatan Biringkanayya, Sabtu, 11 September 2021. Penangkapan merupakan hasil pengembangan setelah petugas menyelidiki bukti rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.

Jamal bilang, beras hasil tipu-tipu dikonsumsi oleh pelaku dan keluarganya. Sebagiannya dijual dan hasil penjualan beras digunakan pelaku untuk bermain game online. Sementara ini pelaku yang berprofesi sebagai sopir diketahui beraksi seorang diri. "Sementara beraksi tunggal," ucap Jamal.

Akibat perbuatan melawan hukumnya, pelaku dijerat pasal berlapis. Pasal 83 subsidiair Pasal 76 (F) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 330 Ayat 1 dan ayat 2 KUHPidana. "Ancaman hukuman 15 tahun," katanya.

Baca Juga: Kasus Penculikan Anak di Makassar, Hasil Kejahatan untuk Game Online

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya