Polisi Makassar Ancam Pidana Warga yang Tolak Jenazah Pasien COVID-19

Polisi telusuri provokator penolakan jenazah

Makassar, IDN Times - Jajaran Polrestabes Makassar menelusuri sejumlah provokator dalam aksi penolakan pemakaman pasien terkait virus corona (COVID-19) yang dua kali terjadi belum lama ini di Kecamatan Manggala, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Aksi penolakan pertama melanda jenazah seorang pasien dalam pengawasan (PDP) asal Kabupaten Gowa. Korban harus dimakamkan di lokasi lain karena mendapat penolakan warga. Kasus yang sama kembali terjadi pada Selasa (31/3) kemarin.

Warga setempat berjumlah ratusan orang kembali memblokade pintu masuk pemakaman Kristen Pannara, Antang, Kota Makassar. Warga menolak jenazah PDP dimakamkan di lokasi itu. Ambulans pengangkut jenazah terpaksa kembali dan mencari lokasi pemakaman lain.

"Kita panggil (ikuti) proses hukum. Apalagi, kan pemerintah sudah tetapkan. Kita lidik dulu yah itu provokatornya," kata Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Yudhiawan Wibisono, kepada sejumlah jurnalis di Makassar, Rabu (1/4).

1. Video viral penolakan warga menjadi dasar polisi untuk melakukan penelusuran

Polisi Makassar Ancam Pidana Warga yang Tolak Jenazah Pasien COVID-19Screeshoot video warga Pannara, Makassar, tolak jenazah dimakamkan di pemakaman Pannara. IDN Times/Istimewa

Video aksi penolakan yang ramai-ramai jadi sorotan hingga viral di media sosial diisyaratkan kepolisian bisa menjadi alat bukti dalam penyelidikan dan penelusuran. Sejumlah orang yang ada di dalam video tersebut dianggap polisi, seolah-olah memprovokasi warga setempat agar ikut berkumpul dan menolak prosesi pemakaman.

Beberapa orang dalam video itu bahkan sempat bersitegang dengan aparat keamanan yang berupaya menenangkan massa. Mobil ambulans dan tim medis berpakaian lengkap dengan alat pelindung diri (APD) terpaksa menepi di pinggir jalan sembari menunggu negosiasi antara aparat yang mengawal mereka dengan masyarakat.

Kurang lebih sejam bernegosiasi, tidak ada jalan keluar yang bisa diambil. Oleh aparat, mereka diminta untuk membubarkan diri setelah mobil ambulans yang mengangkut jenazah berbalik arah.

2. Polrestabes Makassar gandeng tokoh masyarakat setempat sosialisasi soal keamanan pemakaman jenazah terkait COVID-19

Polisi Makassar Ancam Pidana Warga yang Tolak Jenazah Pasien COVID-19Polrestabes Makassar patrolis sosialisasi pencegahan Covid-19. IDN Times/Polrestabes Makassar

Perwira polisi berpangkat tiga bunga ini menerangkan, saat ini pihaknya tengah berkoordinasi dengan tokoh masyarakat hingga tokoh agama setempat agar tidak lagi menolak pemakaman jenazah pasien COVID-19.

Terlebih, kata Yudhiawan, jenazah telah diurus sesuai dengan prosedur tetap organisasi kesehatan dunia atau WHO. Yudhiawan menegaskan tidak ada lagi alasan warga untuk menolak pemakaman jenazah di kemudian hari.

"Itukan sudah dua kali, pokoknya yang ketiga tidak boleh ada lagi penolakan. Tidak mungkin akan menularkan. Dan itu sudah disemprot disinfektan, mobilnya sudah disemprot, pegawainya sudah disemprot jadi begitu ditanam (dimakamnkan) sudah selesai," tegas Yudhiawan.

Baca Juga: 3 Klaster Penyebaran Corona di Makassar: Umrah, Bogor dan Ijtima Gowa

3. Polrestabes Makassar ancam pidanakan warga yang menolak pemakaman jenazah

Polisi Makassar Ancam Pidana Warga yang Tolak Jenazah Pasien COVID-19Screeshoot video warga Pannara, Makassar, tolak jenazah dimakamkan di pemakaman Pannara. IDN Times/Istimewa

Lebih lanjut, Yudhiawan mengaku telah menginstruksikan Bhabinkamtibmas di beberapa lokasi pemakaman yang ada di wilayah hukumnya, untuk terus menyosialisasikan prosedur pemakaman khusus pasien COVID-19. Sebab menurutnya hasil penelusuran di lapangan beberapa warga belum tahu prosedur pemakaman.

"Mereka rupanya tidak tahu kalau sampai dalam tanah sudah tidak menular. Kalau nanti menolak lagi kita kenakan Undang-Undang ketertiban umum. Tidak boleh mengganggu ketertiban umum. Itu kan tanah umum miliknya pemerintah bukan milik warga," tegas Yudhiawan.

Baca Juga: Pemakaman Jenazah Ditolak Warga Pannara Makassar

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya