Polda Sulsel Ingatkan soal Mural: Bisa Dipidana Pakai UU ITE

Polda Sulsel berharap tidak ada muncul mural yang berlebihan

Makassar, IDN Times - Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan turut memantau soal mural yang belakangan jadi sorotan publik di berbagai daerah.

Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Kombes Endra Zulpan mengatakan, sejauh ini belum ada laporan mengenai adanya mural yang dianggap berlebihan di daerahnya. Namun jika memang ada, petugas akan mengejar pembuatnya.

"Jangan sampai ada. Karena kalau ada akan kena Undang-Undang ITE, kemudian pencemaran nama baik, pidananya ada itu," kata Zulpan kepada jurnalis, Senin (30/8/202).

Baca Juga: Mural Selalu Jadi Ekspresi Kritik Secara Damai

1. Polda berharap tidak ada kemunculan mural yang berlebihan di Sulsel

Polda Sulsel Ingatkan soal Mural: Bisa Dipidana Pakai UU ITEHumas Polda Sulsel. IDN Times/Sahrul Ramadan

Zulpan menjelaskan, mural yang dianggap berlebihan maksudnya adalah mural yang menyudutkan pemerintah dan berpotensi menebar kekacauan. Apalagi bila sampai membuat gaduh masyarakat di tengah upaya pemerintah berjuang menuntaskan pandemik COVID-19.

Menurut Zulpan, pemantauan mural bukan bermaksud untuk membatasi ruang berekspresi. Melainkan sebagai bentuk pencegahan agar pesan yang disampikan tidak terkesan memecah belah bangsa.

"Jadi kita harap itu tidak terjadilah," ucapnya.

2. Tim cyber intens memantau medsos

Polda Sulsel Ingatkan soal Mural: Bisa Dipidana Pakai UU ITEIlustrasi Media Sosial. (IDN Times/Aditya Pratama)

Di sisi lain, Zulpan juga menyatakan bahwa tim cyber kepolisian semakin intens memantau kondisi di dimensi maya. Petugas mengantisipasi adanya kampanye-kampanye radikal di media sosial yang berpotensi mempengaruhi stabilitas keamanan masyarakat.

Langkah itu juga sebagai respons atas peristiwa penangkapan tiga terduga pelaku jaringan Jemaah Islamiah (JI) di Luwu Timur oleh Tim Densus 88 Antiteror Mabes Polri.

"Saya rasa tim (cyber) sudah bekerja sebagaimana biasa, makanya kita sedini mungkin apabila ada gejolak langsung ditindak," katanya.

3. Polisi minta peran serta masyatakat

Polda Sulsel Ingatkan soal Mural: Bisa Dipidana Pakai UU ITEKabid Humas Polda Sulsel Kombes E Zulpan. IDN Times/Sahrul Ramadan

Zulpan mengimbau masyarakat juga ikut berperan dalam upaya pencegahan dan pemberantasan paham-paham radikal. Minimal bisa memberikan informasi kepada aparat keamanan apabila di lingkungannya, terdapat tingkah laku masyarakat atau kelompok yang mencurigakan.

"Tentunya ini adalah tanggung jawab kita bersama, pemerintah daerah, tokoh agama, tokoh masyarakat agar apa yang terjadi bisa kita antisipasi secara bersama. Karena ideologi kita sudah jelas, pancasila," ucapnya.

Baca Juga: Beda Nih, Pemerintah di Klungkung Bali Kritik Masyarakat Pakai Mural

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya