PN Makassar Batasi Sidang usai 6 Petugas Terpapar COVID-19

Agenda persidangan ditunda hingga 12 hari ke depan

Makassar, IDN Times - Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan, terpaksa menunda dan membatasi sementara kegiatan persidangan tatap muka. Pembatasan diterapkan usai enam petugas pengadilan diketahui positif COVID-19.

Kebijakan itu berlaku selama sebelas hari, mulai hari ini, Rabu (16/12/2020), hingga 27 Desember 2020 mendatang.

"Ini bukan libur, tetapi pembatasan sementara. Urusan adminstrasi perkara tetap dilayani, " kata Kepala Humas PN Makassar, Dodi Hendra saat dihubungi jurnalis, Rabu.

Baca Juga: SPN Batua Pulangkan Siswa Calon Polisi usai 11 Positif COVID-19

1. Enam petugas diketahui positif dari tes usap

PN Makassar Batasi Sidang usai 6 Petugas Terpapar COVID-19Pengadilan Negeri Makassar/Istimewa

Dodi mengatakan, enam petugas diketahui terpapar virus corona setelah mengikuti tes usap di lingkungan PN Makassar. Mereka terdiri dari tiga orang panitera pengganti, dua juru sita, dan seorang pegawai honorer.

Karena situasi itu, pimpinan PN Makassar memutuskan tidak melayani persidangan umum selama sebelas hari.

"Intinya sudah menjadi ketentuan yang harus dihormati. Hasil Swab dari pihak kami memang ada enam yang terindikasi hasilnya positif," ujar Dodi.

2. Petugas menjalani isolasi mandiri maupun isolasi di hotel

PN Makassar Batasi Sidang usai 6 Petugas Terpapar COVID-19Ilustrasi. Sidang putusan legislator DPRD Makassar kasus penjaminan jenazah pasien COVID-19 di PN Makassar. IDN Times/Sahrul Ramadan

Dodi menyebut sebagian petugas yang terpapar COVID-19 memilih untuk isolasi mandiri di rumahnya. Sebagian lagi mengikuti program pemerintah untuk isolasi di hotel di Makassar. Enam orang itu disebut dalam kondisi baik-baik saja.

Sementara itu, keputusan membatasi persidangan untuk mencegah penularan virus corona di lingkungan pengadilan, sekaligus untuk mencegah terjadinya kerumunan.

3. PN Makassar hanya melayani pengurusan administras perkara

PN Makassar Batasi Sidang usai 6 Petugas Terpapar COVID-19Ilustrasi hakim di pengadilan (IDN Times/Sukma Shakti)

Untuk sementara, PN Makassar hanya melayani pengurusan berkas administrasi perkara untuk para tahanan. Misalnya, perpanjangan masa tahanan, upaya hukum lanjutan, atau kasasi.

Pelayanan administratif perkara tetap berjalan seperti biasa, antara pukul 9.00-12.00 Wita. Menurut Dodi, hal-hal urgen seperti itu memang tidak bisa ditunda.

"Nanti tahanannya bebas kalau tidak diperpanjang, kan sesuai undang-undang," ungkap Dodi.

Selain itu, Dodi menerangkan, PN Makassar juga menyiapkan mekanisme alternatif berupa sidang secara daring.

Baca Juga: Kasus COVID-19 di Sulsel Cenderung Meningkat, Apa Penyebabnya?

Pemerintah melalui Satuan Tugas Penanganan COVID-19, menggelar kampanye 3 M : Gunakan Masker, Menghindari Kerumunan atau jaga jarak fisik dan rajin Mencuci tangan dengan air sabun yang mengalir. Jika protokol kesehatan ini dilakukan dengan disiplin, diharapkan dapat memutus mata rantai penularan virus. Menjalankan gaya hidup 3 M, akan melindungi diri sendiri dan orang di sekitar kita. Ikuti informasi penting dan terkini soal COVID-19 di situs covid19.go.id dan IDN Times

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya