Perusak Videotron Kantor Gubernur Sulsel Teridentifikasi

Dirusak saat unjuk rasa tolak Omnibus Law UU Ciptaker

Makassar, IDN Times - Jajaran Satreskrim Polrestabes Makassar, menyelidiki kasus perusakan videotron atau layar lebar digital di depan Kantor Gubernur Sulsel dan pos polisi lalu lintas di Jalan Urip Sumoharjo-Flyover. Perusakan merupakan buntut dari bentrok demonstran dengan polisi dalam unjuk rasa menolak pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja di Makassar.

"Untuk pelaku perusakan (videotron) kantor gubernur itu juga sudah ada laporannya dan sementara kita lakukan proses penyelidikan untuk ungkap," kata Kepala Satreskrim Polrestabes Makassar, Kompol Agus Khaerul kepada jurnalis saat ditemui di Rumah Sakit Bhayangkara Makassar, Selasa (13/10/2020).

1. Perusakan terjadi saat polisi dorong mundur demonstran menjauh dari Kantor DPRD Sulsel

Perusak Videotron Kantor Gubernur Sulsel TeridentifikasiDemo penolakan Ombibus Law di depan Kampus UMI Makassar, Kamis (8/10/2020). IDN Times/Asrhawi Muin

Demontrasi berujung bentrok dengan polisi terjadi pada Kamis, 8 Oktober 2020 lalu. Kantor DPRD Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo-Flyover menjadi titik konsentrasi aksi. Selebihnya, aksi tersebar di berbagai lokasi, seperti Jalan AP Pettarani hingga sepanjang Jalan Sultan Alauddin, perbatasan Kota Makassar dengan daerah lainnya.

Di Jalan Urip Sumoharjo-Flyover, aparat kepolisian dengan alat pengamanan lengkap, berupaya mendorong mundur seribuan demonstran yang hendak menerobos gedung dewan untuk menyampaikan aspirasi.

Lemparan batu dibalas penembakan gas air mata dan water cannon polisi ke arah demonstran tidak terhindarkan. Saat itu pula kata Khaerul, pelaku yang diduga berada di barisan demonstran mengambil kesempatan merusak. "Termasuk pos polantas juga dirusak (dilempar molotov)," ucapnya.

2. Polisi sita sejumlah barang bukti hasil perusakan

Perusak Videotron Kantor Gubernur Sulsel TeridentifikasiPolisi terlibat bentrok dengan demonstran dalam unjuk rasa di depan Kantor DPRD Sulsel. IDN Times/Sahrul Ramadan

Khaerul bilang, pihaknya kini fokus dalam proses penyelidikan. Pelaku mulai teridentifikasi setelah petugas memeriksa sejumlah saksi di lokasi kejadian. Polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti perusakan. Material videotron yang terbakar hingga pecahan kaca pos polantas Flyover Pettarani.

Saat bentrokan mulai mereda, kata Khaerul, petugas langsung menyisir sejumlah lokasi yang dijadikan sebagai tempat pelarian demonstran. Di kawasan Jalan Urip Sumoharjo, hingga di titik aksi lainnya di Jalan AP Pettarani dan Jalan Sultan Alauddin. Demonstran yang dianggap sebagai perusuh ditangkap satu per satu.

Totalnya, ada ratusan orang yang ditangkap sesaat setelah gelombang unjuk rasa berujung bentrok mulai kondusif. "Ada 250 orang yang kita amankan saat itu. Ada mahasiswa ada juga pelajar," ungkap Khaerul.

Baca Juga: Kasus Dosen Dianiaya, Mahasiswa UMI Makassar Demo Tutup Jalan

3. Sebanyak 6 orang jadi tersangka perusakan Kantor Polsek Rappocini

Perusak Videotron Kantor Gubernur Sulsel TeridentifikasiPolrestabes Makassar. IDN Times/Sahrul Ramadan

Setelah ditangkap, mereka langsung dibawa ke Kantor Polrestabes Makassar untuk diperiksa. Setelah diperiksa 1x24 jam, keesokan harinya, tepatnya Jumat, 9 Oktober, polisi melepas bertahap demonstran, mahasiswa, pelajar hingga warga sipil lainnya karena tidak terbukti berbuat pelanggaran hukum.

Dari total orang yang ditangkap itu, 30 di antaranya sempat dibawa ke RS Bhayangkara Makassar karena hasil rapid test reaktif. Mereka kemudian dilepaskan hari ini karena hasil swab negatif COVID-19. Dari ratusan yang ditangkap, polisi telah menetapkan enam orang mahasiswa sebagai tersangka. "Merusak kantor Mapolsek Rappocini," tegas Khaerul.

Keenam mahasiswa itu masing-masing adalah K, IC, NY, MF, D dan perempuan berinisial SL. Mereka ditangkap setelah polisi menyelidiki kasus tersebut. Saat ini, lanjut Khaerul, para tersangka masih ditahan di Kantor Polrestabes Makassar untuk menjalani proses pemeriksaan lanjutan.

Baca Juga: 6 Mahasiswa Makassar jadi Tersangka Demo Ricuh Menolak Omnibus Law

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya