Perihal Mahar Politik Rp10 M, Jumras Minta Maaf ke Gubernur Sulsel

Jumras pernah menyebut Nurdin Abdullah terima duit di Pilgub

Makassar, IDN Times - Mantan Kepala Biro Pembangunan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Jumras, melayangkan permintaan maaf secara terbuka di Kantor Polrestabes Makassar, Kamis (21/11). Permintaan maaf ditujukan secara khusus untuk Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah.

Permohonan maaf diakui sebagai bentuk kesalahannya yang menuding Gubernur terlibat pemufakatan jahat soal mahar miliaran rupiah dalam momentum pemilihan gubernur (pilgub) 2018 lalu.

"Izinkan saya pada hari ini, menyampaikan secara terbuka permohonan maaf saya kepada bapak Gubernur Sulawesi Selatan. Bapak Prof dr Ir HM Nurdin Abdullah atas kekhilafan saya yang membuat nama baik beliau tercemar sehingga dari pada itu saya sadar," kata Jumras dalam permohonan maaf terbukanya di hadapan jurnalis di Makassar.

1. Jumras tuding Gubernur Nurdin Abdullah terima uang Rp10 miliar

Perihal Mahar Politik Rp10 M, Jumras Minta Maaf ke Gubernur Sulsel(Ilustrasi) Setkab

Perkara ini berawal saat sidang hak angket Gubernur. Mantan Kepala Biro Pembangunan Pemprov Sulsel itu memberi keterangan tertutup dalam sidang hak angket DPRD Sulsel. Belakangan informasi soal keterangannya akhirnya bocor ke publik dan menyebabkan dia dilapor pidana oleh Nurdin Abdullah atas tuduhan pencemaran nama baik.

Ketika ditanya dalam sidang tertutup, Jumras membenarkan pernyataan yang menuding Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah menerima mahar Rp10 miliar dari oknum pengusaha pada pilgub 2018.

Namun dia enggan berspekulasi lebih jauh mengingat momentum ini, kata dia, hanya dijadikan sebagai permohonan maaf terbuka untuk umum kepada Nurdin Abdullah. "Saya no komen kalau itu. Saya lakukan hal ini menyangkut masalah pernyataan permohonan maaf," ungkapnya.

2. Keterangan Jumras membuatnya berusan dengan hukum

Perihal Mahar Politik Rp10 M, Jumras Minta Maaf ke Gubernur SulselMantan Kepala Biro Pembangunan Sulsel Jumras / Sahrul Ramadan

Keterangan Jumras di sidang hak angket dianggap menyudutkan Gubernur Nurdin. Atas keterangannya itu, dia akhirnya dilapor pidana melakukan pencemaran nama baik. Berstatus sebagai terlapor, Jumras kemudian diperiksa di Polrestabes Makassar, Senin 16 September 2019 lalu dalam kasus pidana pencemaran nama baik namun dalam status saksi.

Sejauh ini, penyidik Polrestabes Makassar telah memeriksa 10 orang saksi. Oleh penyidik, Jumras dianggap melakukan pelanggaran pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik, 311 KUHP tentang fitnah dan pasal 242 KUHP tentang sumpah palsu.

Baca Juga: Geram Disebut Terima Rp10 M, Gubernur Sulsel Ancam Penjarakan Jumras

3. Perjalanan perkara Jumras masih tahap penyidikan

Perihal Mahar Politik Rp10 M, Jumras Minta Maaf ke Gubernur SulselIDN Times/Aan Pranata

Kanit Tipikor Satreskrim Polrestabes Makassar Iptu Supriadi, menegaskan proses hukum kasus pencemaran nama baik melibatkan Jumras, tetap berlanjut. Bahkan saat ini sudah masuk tahap penyidikan.

"Prosesnya tetap kita lanjutkan. Sudah penyidikan, tinggal menentukan status tersangka, itu nanti melalui gelar perkaranya," tuturnya.

Soal sepuluh saksi yang diperiksa, Supriadi belum merinci nama-nama dan identitas keseluruhan. Intinya, menurut dia, keterangan saksi semakin mempermudah pihaknya dalam proses penanganan perjalanan perkara.

"Semua sudah periksa tinggal kita lakukan gelar perkara apakah kita tingkatkan statusnya atau tidak," tutupnya.

Baca Juga: Pansus Angket: Keterangan Jumras Tidak Bisa Dipidana 

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya