Pengawal Ambulans di Makassar Ditilang, Ini Alasan Polda

Saat beroperasi, pengendara motor mengawal ambulans kosong

Makassar, IDN Times - Baru-baru ini seorang relawan pengawal ambulans di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, menceritakan pengalamannya ditilang polisi. Pria itu mengaku ditilang saat mengawal pasien di dalam mobil ambulans, pada Jumat, 14 Januari 2022.

Menurut keterangan yang dibagikan di media sosial, pria itu mengaku mengawal ambulans dengan sepeda motor karena keluarga pasien meminta tolong.

Pihak Direktorat Lalu Lintas Polda Sulsel membenarkan informasi soal penilangan itu. Petugas polisi menilang pengendara sebelum dia mengawal memasuki tol dalam kota.

"Berdasarkan laporan, iring-iringan sepeda motor (ditilang) di luar tol, sedangkan ambulans tetap dikawal (petugas) masuk ke dalam tol," kata Kepala Bagian Opersional Ditlantar Polda Sulsel AKBP Zulanda saat dihubungi IDN Times, Senin (17/1/2022).

Baca Juga: Kisah Pengawal Ambulans di Makassar Berpacu dengan Waktu 

1. Ternyata ambulans sedang tidak membawa pasien

Pengawal Ambulans di Makassar Ditilang, Ini Alasan PoldaIlustrasi mobil ambulans. (IDN Times/Faiz Syafar)

Zulanda mengatakan, dia telah mengumpulkan informasi dari Satuan Tugas Preventif Satuan Patroli Jalan Raya (PJR). Berdasarkan informasi petugas, saat kejadian, ambulans tidak sedang membawa pasien.

"Pengawal liar ini inisiatif sendiri," ungkap Zulanda.

Zulanda menyatakan, informasi itu juga sudah diverifikasi langsung oleh petugas kepada sopir ambulans. Saat hendak masuk di kawasan tol, petugas PJR bergantian mengawal ambulans. Sedangkan pria yang disebut pengawal liar itu diberhentikan untuk diperiksa izin dan surat-suratnya.

2. SIM-STNK pengendara tidak lengkap

Pengawal Ambulans di Makassar Ditilang, Ini Alasan PoldaIlustrasi Pelayanan Pembuatan SIM (Dok. ANTARA News)

Zulanda mengungkapkan alasan pengawal ambulans ditilang. Berdasarkan hasil pemeriksaan, surat-surat pengendara sepeda motor itu tidak lengkap. Kendaraannya pun dibawa dan langsung ditahan.

"Ternyata SIM dan STNK tidak ada," kata Zulanda.

3. Pengawal ambulans liar membahayakan pengendara di jalan

Pengawal Ambulans di Makassar Ditilang, Ini Alasan PoldaIlustrasi tilang. IDN Times/Mia Amalia

Zulanda menyatakan bahwa ambulans telah diatur sebagai jenis kendaraan yang mendapatkan hak utama atau prioritas. Itu sesuai Pasal 134 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Pengawalan ambulans juga mesti disertai dengan koordinasi dengan petugas kepolisian. Adapun pengawal liar yang ditilang disebut tak berkoordinasi dengan petugas. Aksi pengawal ambulans liar dianggap membahayakan pengendara lain di jalan.

Baca Juga: Satu Lagi Remaja Tenggelam di Makassar Ditemukan Meninggal

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya