Pemuda di Makassar Tewas Dikeroyok usai Pesta Miras

Korban meninggal usai dianiaya oleh rekan-rekannya sendiri

Makassar, IDN Times - Seorang pemuda di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, tewas usai dikeroyok teman-temannya. Peristiwa itu terjadi usai korban dan para pelaku pesta minuman keras.

Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Tamalanrea Iptu Nurtjahyana mengatakan, penganiayaan berujung maut terjadi di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Tamalanrea, Minggu (10/9/2021). Korban tewas dengan sejumlah luka panah dan senjata tajam.

"(Korban) dianiaya dengan cara dibusur dan mengenai pinggang bagian belakang," kata Nurtjahyana saat dikonfirmasi, Senin (11/10/2021).

Baca Juga: Ini Cara Sekolah di Makassar Terapkan Prokes PTM Terbatas 

1. Penganiayaan diawali cekcok di lokasi pesta miras

Pemuda di Makassar Tewas Dikeroyok usai Pesta MirasIlustrasi garis polisi (IDN Times/Sahrul Ramadan)

Nurtjahyana mengatakan korban dianiaya oleh lima orang. Dua di antaranya merupakan rekannya sendiri.

Penganiayaan diawali dari cekcok antara korban dan rekan-rekannya di lokasi kejadian. Usai terlibat adu mulut, terjadi perkelahian dua lawan satu. Dua orang pelaku yang tidak puas kemudian menjemput tiga temanya di wilayah Sudiang, Biringkanaya, lalu kembali ke lokasi.

2. Pelaku ditangkap usai melarikan diri

Pemuda di Makassar Tewas Dikeroyok usai Pesta MirasIlustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

Nurtjahyana mengatakan, usai dianiaya, korban berupaya meminta pertolongan warga setempat. Namun nyawanya tak terselematkan. Pemuda di Kelurahan Katimbang, Kecamatan Biringkanaya itu tewas dalam perjalanan ke rumah sakit.

Usai kejadian, lima pelaku sempat kabur. Polisi kemudian menangkap mereka di dua lokasi terpisah.

"Kita menyelidiki dan menangkap pekaku di Biringkanaya, Makassar dan di Kabupaten Maros," kata Nur.

3. Polisi sita barang bukti penganiayaan

Pemuda di Makassar Tewas Dikeroyok usai Pesta MirasIlustrasi (IDN Times/Mardya Shakti)

Selain menangkap para pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti penganiayaan. Di antaranya anak panah, badik, dan sepeda motor yang digunakan para pelaku.

"Pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Tamalanrea guna menjalani proses hukum," kata Nurtjahyana.

Penyidik menjerat para pelaku dengan Pasal 338 KUHPidana subsidiair Pasal 170 Ayat (2) Ke 3 KUHPidana. Mereka terancam hukuman di atas lima tahun penjara.

Baca Juga: Operasi Patuh di Makassar Berakhir Tanpa Tilang

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya