Pemuda di Makassar Buron karena Kecelakaan Maut 

Tersangka menghilang usai korban tabrakan meninggal

Makassar, IDN Times - Petugas Satuan Lalu Lintas Polrestabes Makassar menerbitkan surat daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus kecelakaan yang berujung maut.

Kepala Unit Kecelakaan Lalu Lintas Polrestabes Makassar AKP Kun Sudarwati mengatakan, surat DPO diterbitkan atas tersangka lelaki berinisial RW, yang berusia 19 tahun. Dia terlibat kecelakaan yang menewaskan korban AAJ (55).

"Yang bersangkutan masih DPO sampai saat ini," kata Kun kepada IDN Times, Sabtu (24/7/2021).

1. Kecelakaan terjadi pada November 2020

Pemuda di Makassar Buron karena Kecelakaan Maut Pos Laka Lantas Satlantas Polrestabes Makassar. IDN Times/Sahrul Ramadan

Kun menerangkan, peristiwa kecelakaan terjadi di pertigaan Jalan Tamangapa Raya - Jalan Budi Daya Raya, Kecamatan Manggala, Makassar. Kejadiannya pada 16 November 2020, sekitar pukul 9.30 Wita.

Menurut hasil penyelidikan, saat itu korban mengendarai sepeda motor di Jalan Budi Raya hendak belok ke Jalan Tamangapa Raya. Di saat yang sama, dari arah berlawanan muncul tersangka yang juga mengendarai motor. Tabrakan pun tak terhindarkan.

"Pada saat merubah arah korban tidak memberi prioritas ke pengendara yang bergerak lurus. Sementara yang penabrak pada saat memasuki pertigaan tidak mengurangi kecepatan," kata Kun.

2. Tersangka menghilang usai dirawat di RS

Pemuda di Makassar Buron karena Kecelakaan Maut Surat DPO Satlantas Polrestabes Makassar/Polrestabes Makassar

Tersangka dan korban sempat dirawat di rumah sakit. Korban meninggal satu hari setelah kecelakaan, sedangkan tersangka menghilang usai beberapa hari dirawat.

Keluarga korban kemudian melaporkan kasus ini ke polisi agar penabrak diproses hukum. Namun dalam proses penyelidikan, tersangka penabrak tidak pernah memenuhi panggilan pemeriksaan. Petugas pun menerbitkan surat DPO.

3. Polisi imbau masyarakat melapor jika mengetahui keberadaan tersangka

Pemuda di Makassar Buron karena Kecelakaan Maut Kantor Polrestabes Makassar. IDN Times/Sahrul Ramadan

Kun mengatakan tersangka dijerat dengan Pasal 310 ayat (4), (2) dan (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Perkaranya terdaftar dengan nomor register kejahatan atau pelanggaran LP / 720 / XI /2020 / Lantas Tanggal 16 November 2020.

"Kalau ada masyarakat yang mengetahui, diharapkan melapor atau menghubungi Kanit Laka Lantas Polrestabes Makassar AKP Kun Sundarwati Nomor HP 081355471970 atau Bripka Mubarak Karim dengan Nomor HP 081342640454," kata Kun.

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya