Pemkot Izinkan THM di Makassar Beroperasi, Ini Syarat bagi Pengunjung

Pengusaha hiburan sambut baik aturan pemerintah

Makassar, IDN Times - Tempat hiburan malam atau THM di Kota Makassar bisa beroperasi kembali di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level 2.

Kebijakan izin pembukaan THM tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Makassar Nomor: 443.01/476/S.Edar/Kesbangp01/1X/2021. SE, ditandatangani Wali Kota Mohammad Ramdhan Pomanto pada 21 September 2021. Izin operasi THM dan tempat usaha sejenisnya termaktub pada poin R dalam SE tersebut.

"Pelaksanaan kegiatan usaha Karaoke, Rumah Bernyanyi Keluarga, Club Malam, Diskotik, Live Music, Pijat/Refleksi, dan semacamnya termasuk sarana penunjang tempat hiburan yang ada di hotel, diizinkan beroperasi 25 persen dengan jam operasional sampai dengan Pukul 21.00 WITA," demikian bunyi surat edaran itu.

1. Syarat bagi pengunjung THM di Makassar

Pemkot Izinkan THM di Makassar Beroperasi, Ini Syarat bagi PengunjungPetugas gabungan sidak warkop di Makassar. IDN Times/Istimewa

Ada beberapa persyaratan lain yang wajib diterapkan seluruh tempat hiburan yang diizinkan beroperasi. Di antaranya menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk mengetahui pengunjung telah divaksinasi atau belum. Kemudian, penerapan protokol kesehatan ketat di luar dan dalam area hiburan sepanjang jam operasi.

Tempat hiburan juga diminta untuk membentuk satgas internal untuk mengawasi pengunjung. Di dalam SE tersebut juga mengatur sanksi tegas bagi para pelaku usaha yang melanggar. Sanksi terberat adalah penutupan tempat usaha. SE itu berlaku sejak diterbitkan dan akan berakhir pada 4 Oktober mendatang.

2. Pengusaha hiburan siap ikut aturan pemkot

Pemkot Izinkan THM di Makassar Beroperasi, Ini Syarat bagi PengunjungIlustrasi. Pemeriksaan protokol kesehatan di tempat hiburan malam. ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah

Terpisah, Ketua Asosiasi Usaha Hiburan Makassar (AUHM) Zulkarnain Alinaru menyambut baik aturan tersebut. Menurutnya aturan itu akan membangkitkan kembali geliat ekonomi masyarakat secara perlahan. "Kita sangat mengapresiasi aturan tersebut," kata Zulkarnain saat dihubungi terpisah, Rabu (29/9/2021).

Zulkarnain mengungkapkan, pihaknya siap menjalankan semua aturan yang tertuang dalam SE Wali Kota Makassar. AUHM sendiri katanya, telah membentuk satgas internal untuk mengawasi pengunjung yang tak taat aturan. "Kita akan tindak karena ini untuk kepentingan bersama," jelas Zulkarnain.

Baca Juga: Nekat Beroperasi saat PPKM Level 4, THM Vegas Claro Makassar Disegel

3. Sebanyak 93 persen pekerja hiburan telah divaksinasi

Pemkot Izinkan THM di Makassar Beroperasi, Ini Syarat bagi PengunjungIlustrasi vaksin (Dok. ANTARA FOTO)

Lebih lanjut kata Zulkarnain, dari seribuan lebih pekerja tempat hiburan malam atau THM di Makassar yang tergabung dalam AUHM, 93 persen di antaranya telah divaksinasi. Dengan begitu, menurut dia, upaya untuk membentuk kekebalan kelompok sesuai tujuan pemerintah perlahan tercapai. "Ini juga sebagai upaya kita membantu pemerintah menangani pandemik ini," ucapnya.

Izin operasi THM di Makassar, lanjut Zulkarnain, sama saja dengan membantu pekerja yang sebelumnya terdampak dan harus kehilangan pekerjaan karena menurunnya pemasukan. "Bahkan sebagian besar dari pekerja kita ini ada yang harus kembali ke kampung atau merantau ke daerah lain untuk mencari penghidupan," imbuhnya.

Baca Juga: Aturan Baru PPKM, Mal dan THM di Makassar Diizinkan Beroperasi 

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya