Pemkab Gowa Bakal Jemput Dua Warganya yang Divonis Bebas di Malaysia

Dua warga Gowa bebas dari hukuman gantung

Makassar, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Gowa akan memfasilitasi penjemputan dua warganya yang dipulangkan dari Malaysia. Mereka adalah Herna Mola dan Soha Beta, yang bebas dari hukuman gantung sampai mati di Kuching, Sarawak, Malaysia.

"Sesuai dengan standar memang kita jemput dan diantar pulang serta kami langsung berkomunikasi dengan keluarganya," kata Kepala Dinas Sosial Gowa Syamsuddin Bidol kepada IDN Times, Kamis malam (25/3/2021).

Pada Rabu, 24 Mare 2021, dua warga Gowa itu sudah dideportasi ke Indonesia melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kalimantan Barat. Mereka menanti kepulangan ke Sulsel setelah menjalani proses pencegahan COVID-19 di sana.

Baca Juga: Lolos Hukuman Mati, Malaysia Deportasi Dua WNI ke Kalbar

1. Pemkab Gowa belum tahu domisili dua warganya

Pemkab Gowa Bakal Jemput Dua Warganya yang Divonis Bebas di MalaysiaDua WNI, asal Gowa disela proses pemulangan oleh KJRI Kuching, Malaysia/kemlu.go.id

Syamsuddin mengatakan, Dinsos Gowa belum mengetahui banyak soal proses pemulangan dua WNI dari Malaysia. Selama ini informasi yang mereka terima sangat terbatas. Demikian halnya dengan identitas dan alamat domisili mereka di Gowa.

"Karena kalau masalah teknis begini apalagi antar negara kan biasanya provinsi yang lebih tahu kemudian baru diteruskan ke kami di daerah. Tapi kami upayakan untuk update perkembangannya," Syamsuddin menerangkan. 

Syamsuddin berharap agar Dinsos Sulsel dapat memberikan identitas dua warga Gowa tersebut. "Supaya saya langsung komunikasikan ke tingkat kecamatan, desa dan kelurahan tempat tinggalnya," ucpanya. 

2. Tahu informasi pembebasan dari media

Pemkab Gowa Bakal Jemput Dua Warganya yang Divonis Bebas di MalaysiaDua WNI, asal Gowa disela proses pemulangan oleh KJRI Kuching, Malaysia/kemlu.go.id

Syamsuddin menyatakan bersyukur atas vonis bebas bagi dua warga Gowa yang telah lama bekerja di Malaysia. Dia mengakui Pemkab sempat ksulitan dalam mengakses informasi tentang dua WNI itu saat menjalani proses hukum.

Pemkab Gowa juga mengapresiasi kerja keras dan upaya pendampingan hukum yang diberikan pemerintah sehingga dua WNI bisa divonis bebas dari jeratan hukum mati.

"Kami tentunya berterima kasih, termasuk dengan media karena saya langsung tahu setelah saya disampaikan seperti ini. Dan Alhamdulillah warga kita ini ditakdirkan panjang umur atas musibah ini," kata Syamsuddin. 

3. Dua WNI asal Gowa lolos dari hukuman mati

Pemkab Gowa Bakal Jemput Dua Warganya yang Divonis Bebas di MalaysiaIlustrasi Bunuh Diri (IDN Times/Mardya Shakti)

 

Konsulat Jenderal Republik Indonesia Kuching membantu dua orang warga negara Indonesia dari hukuman gantung sampai mati di Malaysia. Mereka adalah perempuan Herna mola dan pria Soha Beta, pekerja migran asal Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Dikutip dari laman KJRI Kuching, dua WNI itu divonis hukuman gantung oleh Mahkamah Rayuan Malaysia pada 21 Oktober 2019 atas tuduhan pembunuhan. KJRI Kuching kemudian mengajukan banding kepada Mahkamah Federal hingga akhirnya mereka menjalani sidang terakhir pada 24 Februari 2021. 

"Dalam persidangan Mahkamah Federal dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan murni serta segera dideportasi ke Indonesia," kata Kepala Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching Yonny Tri Prayitno.

Dua WNI itu, kata KJRI Kuching, bekerja di sebuah ladang sawit di kota Miri, Sawarak. Mereka ditangkap polisi pada 26 November 2013 karena dituduh membunuh bayi yang baru dilahirkan Soha Beta.

Di persidangan Mahkamah Tinggi Miri pada tanggal 24 Nopember 2016 mereka dituntut hukuman penjara karena tidak terbukti atas tuduhan pembunuhan. Namun mereka terbukti menyembunyikan kematian.

Berdasarkan vonis itu, Deputy Public Prosecutor (DPP) mengajukan banding ke Mahkamah Rayuan. Dan pada sidang tanggal 21 Oktober 2019, mereka dinyatakan berslaah atas pembunuhan sehingga divonis hukuman mati dengan digantung.

"KJRI Kuching yang selama persidangan selalu berikan bantuan hukum dan pendampingan melalui pengacara yang ditunjuk KJRI Kuching, mengajukan banding ke Mahkamah Federal atas hukuman mati kedua WNI/PMI tersebut," kata Yonny.

Baca Juga: 2 WNI asal Gowa Lolos dari Hukuman Gantung di Malaysia

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya